Remaja di Mataram Ditangkap karena Diduga Curi HP dari Kamar Warga
- 19 Agt 2026 10:45 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Tim Opsnal Polsek Mataram menangkap WP (18 tahun) karena diduga mencuri telepon seluler milik warga di Lingkungan Pusaka, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Polisi menangkap WP pada Rabu 19 Agustus 2026, sekitar pukul 09.00 Wita.
Kapolsek Mataram AKP Amrozi Hamidi mengatakan pencurian itu terjadi pada Jumat 7 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 Wita. Menurut dia, WP diduga memanfaatkan kelengahan korban dengan masuk ke kamar yang pintunya tidak terkunci.
“Pelaku mengambil HP korban yang sedang diisi daya di dalam tas yang tergantung,” kata Amrozi, Rabu 19 Agustus 2026.
Korban berinisial AZ (37 tahun) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mataram pada 18 Agustus 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/34/VIII/2026/SPKT/Polsek Mataram.
Ponsel yang hilang merupakan Infinix Smart 8 berwarna galaxy white. Kerugian korban akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp1,3 juta.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan WP. Petugas menangkapnya tanpa perlawanan dan menyita satu unit HP Infinix Smart 8 yang diduga milik korban.
Amrozi mengatakan WP telah diamankan di Polsek Mataram untuk menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tindak pidana pencurian.
Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan mengembangkan kasus tersebut. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan WP dalam kasus pencurian lain.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....