Polres Lombok Timur Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Diamankan
- 31 Mar 2026 15:28 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Timur - Polres Lombok Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat meresahkan masyarakat. Seorang pelaku berinisial MJ (35), warga Kecamatan Suralaga, berhasil diamankan setelah melalui proses penyelidikan intensif.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di wilayah Sandubaya, Kecamatan Selong. Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, namun upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas di lapangan.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, Iptu Arie Kusnandar, SIK, dalam keterangan resminya pada Selasa, 31 Maret 2026, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di depan Bengkel Giyas Motor, Dusun Pungkang Daya, Desa Aikmel Barat, Kecamatan Aikmel. Korban, Yulianti (26), saat itu memarkir sepeda motor miliknya saat bersilaturahmi dengan keluarga.
Namun, ketika hendak pulang, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.
“Rekaman CCTV menjadi petunjuk awal bagi kami dalam mengidentifikasi pelaku yang membawa kabur kendaraan tersebut,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi dengan modus yang terbilang rapi. Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan dengan mengambil kunci kontak yang masih terpasang, kemudian kembali untuk membawa kabur sepeda motor tanpa menimbulkan kecurigaan.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian lebih dari tiga kali, dan kendaraan hasil curian dijual ke wilayah Kabupaten Dompu dengan harga jauh di bawah pasaran,” tambahnya.
Saat penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp950 ribu yang diduga merupakan sisa hasil penjualan kendaraan, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta barang-barang pribadi yang dibeli dari hasil kejahatan. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak pencurian kendaraan bermotor.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, tidak meninggalkan kunci kontak di kendaraan, serta segera melapor apabila terjadi tindak kejahatan,” tutup Kasat Reskrim.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....