Polresta Mataram Tangkap 5 Terduga Pengedar Sabu di Monjok
- 29 Mar 2026 20:56 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan lima orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Lingkungan Kamasan Monjok, Kecamatan Selaparang, Minggu 29 Maret 2026. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 7,75 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Rumah tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
“Berdasarkan informasi masyarakat, lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Kami kemudian memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Setelah dilakukan pendalaman, tim opsnal langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan lima orang terduga pelaku. Mereka masing-masing berinisial AG yang merupakan pemilik rumah, serta LDSP, MRM, AS, dan FAL.
Saat penggerebekan, kelima terduga pelaku berada di dalam rumah. Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang diduga siap edar, beserta sejumlah alat pendukung,” kata Suputra.
Barang bukti yang diamankan antara lain puluhan plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, alat hisap, serta beberapa unit telepon genggam. Selain itu, ditemukan juga perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Selanjutnya, kelima terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku dalam kasus tersebut.
Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....