Modus Alihkan Perhatian, Curanmor di Kos Pagutan Terungkap
- 29 Mar 2026 20:25 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus mengalihkan perhatian korban berhasil diungkap Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram. Seorang pria berinisial K ditangkap di kediamannya di wilayah Lombok Tengah, Jumat 27 Maret 2026.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor di sebuah kos-kosan di Jalan Panji Anom, Pagutan, pada 23 Maret 2026. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP menjelaskan, pelaku menggunakan modus mengalihkan perhatian penjaga motor. Korban yang hendak mudik menitipkan sepeda motornya kepada tetangga kos bernama Iqbal.
“Salah satu rekan pelaku kemudian mengajak Iqbal keluar untuk membeli rokok. Awalnya Iqbal menolak, namun karena dipaksa akhirnya ikut pergi,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Saat penjaga motor meninggalkan lokasi, pelaku langsung memanfaatkan kesempatan tersebut. Sepeda motor Honda Beat milik korban yang sebelumnya diparkir di kos langsung dibawa kabur.
Ketika Iqbal kembali, motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada korban dan diteruskan ke Polresta Mataram.
Berbekal keterangan saksi, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dalam waktu singkat. Terduga akhirnya ditangkap di wilayah Lombok Tengah bersama barang bukti sepeda motor milik korban.
“Terduga berhasil kita amankan bersama barang bukti sepeda motor milik korban,” kata Dharma.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....