Satresnarkoba Polres Lombok Timur, Amankan Terduga Pengedar Sabu di Terara

  • 27 Mar 2026 20:00 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Timur - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kabupaten Lombok Timur berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Terara, Jumat 27 Maret 2026. Penangkapan dilakukan di Terara Utara, Desa Terara, Kecamatan Terara, dipimpin oleh Kanit II Satresnarkoba Polres Lombok Timur, Rizal Hidayat, bersama empat personel.

Terduga pelaku berinisial SS, seorang pria yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Terara Utara. Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain empat plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto sekitar 1,05 gram, satu bungkus klip kosong, satu alat hisap, satu sekop plastik, korek api gas, gunting. Terdapat pula dua unit ponsel Android, serta uang tunai sebesar Rp212 ribu.

Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Lalu Rusmaladi menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Tim menerima informasi adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Terara, kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun, saat penggeledahan di area rumah, khususnya di dapur, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan narkotika.

“Barang bukti ditemukan di area dapur rumah pelaku, tepatnya di atas meja, berupa beberapa klip berisi diduga sabu dan alat pendukung lainnya,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diduga berperan sebagai pengedar di wilayah Desa Terara dan sekitarnya.Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam Undang-Undang KUHP terbaru.

"Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....