Polisi Tangkap Pria Lombok Tengah, Penadah Motor dan Paket Curian Milik Kurir

  • 12 Mar 2026 20:30 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram menangkap seorang pria berinisial LH (46) yang diduga sebagai penadah sepeda motor dan paket hasil pencurian milik seorang kurir di Kota Mataram. LH ditangkap di wilayah Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Rabu 11 Maret 2026 sekitar pukul 02.30 Wita.

Penangkapan itu merupakan pengembangan dari kasus pencurian sepeda motor kurir yang sebelumnya menjerat pelaku utama berinisial PH. PH lebih dulu diamankan Tim Resmob, Selasa 10 Maret 2026.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP mengatakan, LH ditangkap setelah polisi menelusuri keterangan dari pelaku utama. PH mengaku menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada LH di wilayah Lombok Tengah.

“Penangkapan terduga penadah LH ini merupakan hasil pengembangan dari keterangan pelaku utama PH. Dari situlah Tim Resmob langsung bergerak memburu LH hingga akhirnya berhasil diamankan,” kata Dharma lewat keterangan resmj.

LH diketahui merupakan warga Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. Polisi menangkapnya tanpa perlawanan saat operasi penangkapan di wilayah tersebut.

Penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban. Polisi turut menyita 28 paket pesanan konsumen yang sebelumnya ikut dibawa kabur saat pelaku mencuri kendaraan milik kurir.

Kasus ini bermula ketika seorang kurir kehilangan sepeda motor beserta paket yang dibawanya saat mengantar barang di wilayah Kota Mataram. Kendaraan tersebut kemudian diketahui telah dijual kepada LH.

Saat ini LH telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut bersama pelaku utama. Polisi menjerat LH dengan Pasal 476 dan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Rekomendasi Berita