Dua Pria Asal Cakranegara Curi Motor Warga Lingsar

  • 28 Feb 2026 16:47 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Satreskrim Polresta Mataram mengamankan dua pria berinisial LB dan DSP terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor, Jumat 27 Februari 2026 malam. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing di Kecamatan Cakranegara.

Kasat Reskrim AKP I Made Dharma YP mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi mengantongi identitas keduanya dari hasil penyelidikan. Setelah didalami, LB merupakan residivis kasus serupa.

Kasus ini bermula pada 24 Februari 2026 di wilayah Kecamatan Lingsar. Korban memarkir sepeda motor Honda Vario di halaman rumah dalam kondisi terkunci stang sebelum menyadari kendaraan tersebut hilang sekitar pukul 11.00 Wita.

“Korban sempat mencari dan menanyakan kepada warga sekitar, namun sepeda motor tidak ditemukan. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram,” jelas Dharma, Sabtu 28 Februari 2026.

Tim Resmob kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan saksi. Dalam waktu tiga hari, identitas kedua terduga berhasil diketahui dan mereka diamankan tanpa perlawanan.

“Selain mengamankan kedua terduga, tim juga berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor milik korban,” tambahnya.

Saat ini LB dan DSP masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....