Polisi Bongkar Sindikat Sabu Jaringan Lapas Dompu, Mahasiswa dan IRT Jadi Kurir

  • 26 Feb 2026 14:11 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima berhasil membongkar jaringan peredaran sabu yang dikendalikan dari balik jeruji besi. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 266,25 gram.

Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, mengungkapkan bahwa sindikat ini melibatkan oknum mahasiswa dan ibu rumah tangga. Para tersangka diringkus di wilayah Kabupaten Bima setelah menjadi target operasi kepolisian.

"Kami menahan tiga tersangka berinisial IR (22) dan MRA (21), serta seorang ibu rumah tangga berinisial DS (28)," ujar Roman dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Kamis 26 Februari 2026.

IR dan MRA ditangkap terlebih dahulu di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, pada 15 Januari 2026. Berdasarkan hasil pendalaman, kata Roman, pergerakan para tersangka dikomandoi oleh Rizka, warga binaan Lapas Dompu.

Rizka yang mengatur titik pertemuan dan transaksi barang haram tersebut. "Modusnya, tersangka IR dan MRA diperintahkan oleh Rizka untuk mengambil paket sabu dari tangan DS di Desa Naru, Kecamatan Woha," jelasnya.

Roman menambahkan, keterlibatan mahasiswa dalam jaringan ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Para pelaku mengaku tergiur oleh imbalan materi yang dijanjikan oleh sang gembong dari dalam lapas.

IR dan MRA berperan sebagai kurir untuk mengambil sabu. Lalu, keduanya diperintahkan untuk mengantarkan barang haram itu ke orang tak dikenal di Desa Talabiu.

“Kedua tersangka kurir diiming-imingi imbalan upah sebesar Rp3.000.000 dari Rizka,” sebut Roman.

Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas menyita empat bungkus kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 266,25 gram. Jumlah ini tergolong peredaran skala besar yang berpotensi merusak ribuan generasi muda NTB.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Para tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Roman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....