Mangkir, Polda NTB Panggil Kembali Pimpinan Ponpes Berstatus Tersangka Kasus TPKS

  • 25 Feb 2026 23:36 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Polda NTB kembali melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap seorang pimpinan pondok pesantren di Praya Timur, Lombok Tengah, berinisial MTF, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Pemanggilan ini merupakan yang kedua, setelah sebelumnya tersangka tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB, Ni Made Pujawati, mengatakan pemeriksaan ulang dijadwalkan dalam waktu dekat. “Karena kemarin tidak hadir, kita agendakan ulang untuk diperiksa,” ujarnya di Mataram, Rabu 25 Februari 2026.

Pujawati belum mengungkapkan waktu pasti pemeriksaan maupun langkah penahanan terhadap tersangka. “Tunggu saja tanggal mainnya,” katanya singkat, seraya menegaskan seluruh proses akan berjalan sesuai prosedur hukum.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 20 Februari 2026. Penyidik memperkuat alat bukti melalui pemeriksaan saksi, korban dari kalangan santriwati, serta melakukan olah tempat kejadian perkara dan visum terhadap korban.

Penanganan perkara merupakan pelimpahan dari Polres Lombok Tengah, menyusul laporan korban yang didampingi Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Mataram. Lembaga tersebut awalnya menerima laporan dari tiga perempuan yang mengaku mengalami kekerasan seksual saat masih menjadi santriwati.

Dalam perkembangannya, jumlah pelapor bertambah. Para korban datang setelah beredarnya rekaman audio yang memuat pengakuan seorang ustazah yang mengaku pernah disetubuhi terlapor.

Rekaman itu juga menunjukkan terlapor membantah tudingan dan meminta korban melakukan sumpah “nyatoq”, tradisi dalam budaya Sasak yang diyakini membawa konsekuensi berat bila seseorang berbohong. Rekaman tersebut telah diserahkan pendamping korban sebagai bagian dari alat bukti kepada penyidik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....