Pimpinan Ponpes di Lotim Tersangka TPKS Ditangkap saat Mencoba Kabur

  • 19 Feb 2026 14:48 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTB menangkap seorang pimpinan pesantren berinisial AJN. AJN ditangkap karena mencoba melarikan diri dari kasus kekerasan seksual terhadap santriwatinya.

“Kami menangkap yang bersangkutan di bandara, saat hendak pergi ke luar negeri,” ucap Kombes Pol Ni Made Pujawati dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Kamis 19 Februari 2026.

Pujawati menjelaskan, AJN telah meningkatkan status AJN dari saksi menjadi tersangka sejak Jumat 13 Februari 2026. Atas dasar itu, penyidik memanggil AJN untuk diperiksa sebagai tersangka

Pemeriksaan rencananya dilakukan pada Rabu 18 Februari 2026. Namun, AJN mangkir dari panggilan.

Penyidik kemudian mengidentifikasi keberadaan AJN. Dari hasil identifikasi, penyidik menemukan bahwa AJN tengah berada di Bandara Internasional Lombok dan sedang mencoba untuk melarikan diri.

“Sehingga kami melakukan upaya atau tindakan paksa terhadap yang bersangkutan Untuk memastikan bisa mengikuti prosedur hukum dalam proses penyidikan,” sambung Pujawati.

Pascapenangkapan, penyidik langsung menahan AJN di rumah tahanan Polda NTB. Ia harus mendekam di balik sel karena tidak mendukung proses penyidikan.

AJN terjerat Pasal 6 Huruf C juncto Pasal 15 Undang-undang Nomor 20 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam pidana penjara maksimal 16 penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....