AKBP Didik Jadi Tersangka, Pengembangan Kasus AKP Malaungi

  • 19 Feb 2026 09:15 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Penyidik Bareskrim Polri baru-baru ini menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) sebagai tersangka terkait kasus narkoba. Penetapan itu merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus yang lebih dulu menjerat AKP Malaungi.

Informasi status tersangka AKBP Didik terungkap dari kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, di Mataram, Rabu 18 Februari 2026. “AKBP D sudah jadi tersangka,” kata Asmuni kepada wartawan.

Asmuni menyebut kliennya kini diperiksa sebagai saksi untuk perkara dengan tersangka AKBP Didik. Pemeriksaan berlangsung di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

“Saya masih mendampingi pemeriksaan AKP ML sebagai saksi,” ujarnya. Ia menambahkan, selain perkara pidana, kliennya juga menjalani pemeriksaan etik.

Menurut Asmuni, AKP Malaungi diperiksa oleh Divisi Propam Mabes Polri, Selasa 17 Februari 2026, terkait persoalan etik yang menyeret AKBP Didik. Pemeriksaan etik itu berlangsung terpisah dari proses pidana.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid belum membuahkan hasil. Pesan singkat dan panggilan telepon yang dikirimkan hingga berita ini diturunkan belum mendapat tanggapan.

Sebelumnya, Markas Besar Polri mengumumkan AKBP Didik berstatus tersangka atas dugaan kepemilikan narkotika. Penetapan dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Kepala Polres Bima Kota nonaktif itu disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Penyidik menilai terdapat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka.

Kasus ini berkembang dari penangkapan dua asisten rumah tangga AKBP Didik, yakni Bripka KIR dan istri Didik berinisial AN. Dari rumah pribadi keduanya, petugas menemukan sabu seberat 30,415 gram.

Tim Mabes Polri kemudian menggeledah rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang pada 11 Februari 2026. Penggeledahan itu menemukan sabu 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....