AKBP Didik Jadi Tersangka, Penyidik Temukan Koper Berisi Narkoba

  • 14 Feb 2026 14:48 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram – Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba. Status tersebut ditetapkan usai gelar perkara yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jumat 13 Februari 2026.

Mengutip Kantor Berita Antara, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan hasil gelar perkara menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.

“Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika jo. lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar Eko.

Eko menjelaskan, kasus ini terungkap setelah penyidik menerima informasi dari Paminal Mabes Polri bahwa yang bersangkutan telah diamankan. “Selanjutnya penyidik menuju ke rumah Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dahulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” ucapnya.

Dari koper putih tersebut, penyidik menyita sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, alprazolam 19 butir, happy five dua butir, serta ketamin 5 gram. “Untuk langkah selanjutnya, penyidik Dittipidnarkoba akan memeriksa tersangka agar mendapatkan informasi secara rinci mengenai proses perpindahan koper putih dari Kuncoro ke Dianita,” katanya.

Saat ini, AKBP Didik menjalani penempatan khusus oleh Divisi Propam Polri. Penyidik juga mendalami pemeriksaan terhadap Dianita Agustina dan istri Didik, Miranti Afriana, sebagai saksi.

Nama Didik sebelumnya mencuat dalam perkara yang menjerat mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Dalam penyidikan Polda NTB, ia diduga menerima uang Rp1 miliar dari terduga bandar narkoba, Koko Erwin.

Kasus ini kini memasuki babak lanjutan dengan penetapan tersangka terhadap seorang perwira menengah Polri. Publik menanti proses hukum berjalan transparan dan tanpa tebang pilih.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....