Pengacara: AKP Malaungi Terlibat Narkoba karena Tekanan Atasan

  • 13 Feb 2026 12:54 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram – Mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, mulai mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus peredaran narkotika yang menjeratnya. Melalui kuasa hukumnya, ia membeberkan permintaan uang Rp1 miliar oleh atasannya, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, mengungkap kliennya mendapat tekanan dari Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro. Tekanan itu disebut terkait permintaan pengadaan mobil mewah Toyota Alphard senilai Rp1,8 miliar.

“Klien kami ditekan dan diancam akan diparkir di lapangan Bhara Daksa (dicopot dari jabatan Kasat),” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis 12 Februari 2026.

Menurut Asmuni, untuk memenuhi permintaan tersebut, kliennya kemudian berkomunikasi dengan seorang terduga bandar narkoba bernama Koko Erwin. Dari komunikasi tersebut, disepakati pembayaran sebesar Rp1,8 miliar dengan mekanisme uang muka Rp1 miliar.

Uang muka itu disebut disalurkan secara bertahap melalui rekening milik Dewi Purnamasari. Transfer dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp200 juta dan Rp800 juta hingga jumlah Rp1 miliar dinyatakan terkumpul.

Setelah dana terkumpul, AKP Malaungi mengaku melaporkan kepada Kapolres melalui pesan WhatsApp dengan kode “BBM sudah full”. Pesan tersebut disebut mendapat balasan yang mengarahkan agar uang diambil oleh seseorang dengan sandi “Ria”

“Ria ini nama untuk ADC (ajudan) ajudan Kapolres,” lanjut Asmuni.

Dana tersebut kemudian ditarik tunai, dibungkus dalam kardus beer, dan diserahkan kepada ajudan tersebut lalu disetorkan ke Kapolres. Setelah penyerahan uang muka, AKP Malaungi kembali menagih sisa pembayaran kepada Koko Erwin.

Dalam pertemuan lanjutan, AKP Malaungi disebut menerima titipan sabu seberat 488 gram yang rencananya akan diambil kembali setelah pelunasan sisa pembayaran. Barang haram tersebut kemudian disimpan di rumah dinasnya.

“Sabu itu diambil dalam pertemuan di hotel Marina Inn di Kota Bima,” kata Asmuni.

Akan tetapi, sebelum transaksi lanjutan terjadi, AKP Malaungi terlebih dahulu ditangkap oleh Polda NTB. Penangkapan itu kemudian berujung pada proses sidang kode etik serta penetapan tersangka dalam kasus peredaran narkotika.

Asmuni menilai tindakan kliennya dilakukan karena adanya tekanan dari atasan. Meski demikian, pihaknya mengapresiasi langkah Polda NTB mengusut kasus tersebut dan meminta penanganan dilakukan secara menyeluruh tanpa tebang pilih.

Ia menantang penyidik menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk peran kapolres dan jaringan bandar narkoba yang disebut dalam perkara tersebut.

“Kalau berani jangan hanya tangkap klien saya, tangkap juga Koko Erwin itu!” seru Asmuni.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....