Satresnarkoba Polres Lombok Utara Bongkar Jaringan Sabu di Bayan
- 11 Feb 2026 21:04 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Utara – Kepolisian Resor Lombok Utara melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah Kecamatan Bayan. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 9 Februari 2026, sebagai tindak lanjut atas informasi dari masyarakat.
Kasus ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., setelah menerima laporan terkait maraknya aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika di Desa Anyar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas melakukan serangkaian penindakan di beberapa lokasi. Penggerebekan dilakukan di Dusun Karang Tunggul, Desa Anyar, serta Dusun Karang Bajo, Desa Karang Bajo, Kecamatan Bayan. Pengembangan kasus kemudian mengarah hingga ke Dusun Pertemuan, Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.
Dari rangkaian operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh orang terduga yang masing-masing berinisial ARP alias C, DI alias D, DJ alias D, AA alias R, IR alias A, ES alias K, dan ES alias E. Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang dikemas dalam beberapa klip plastik, alat hisap atau bong, timbangan digital, uang tunai, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Hasil pemeriksaan laboratorium di RSUD Kabupaten Lombok Utara terhadap sampel urine para terduga menunjukkan lima orang dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan/atau amfetamin. Sementara dua orang lainnya dinyatakan negatif.
Berdasarkan hasil gelar perkara, dua terduga yakni ARP alias C dan IR alias A ditetapkan naik ke tahap penyidikan atas dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tiga orang lainnya diproses atas dugaan penyalahgunaan narkotika sesuai Pasal 127 Undang-Undang yang sama.
Adapun terhadap dua terduga lainnya, yakni AA alias R dan ES alias E, proses penyelidikan dihentikan. Hal tersebut dilakukan karena tidak ditemukan barang bukti narkotika serta hasil tes urine yang bersangkutan dinyatakan negatif.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Utara.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kami dalami secara serius. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Utara,” ujarnya, Rabu 11 Februari 2026.
Saat ini, para tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....