Mencari Kepastian Hukum Warga Tempuh Ombudsman

  • 10 Feb 2026 12:10 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID., Mataram – Upaya mencari kepastian hukum mendorong Frienky Wijaya mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Barat pada Senin 9 Februari 2026 sekitar pukul 11.15 Wita. Langkah ini diambil setelah laporan dugaan penggelapan yang ia ajukan sejak 2023 di Polresta Mataram belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

Perkara tersebut berkaitan dengan hilangnya mesin mobil milik Sekolah Kepolisian Negara Polda NTB di Belanting Lombok Timur saat berada di bengkel milik Frienky dalam skema kemitraan layanan perawatan. Seiring berjalannya waktu proses penanganan laporan dinilai tidak memberikan kejelasan termasuk tidak diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP.

"Sudah lebih dari dua tahun laporan saya belum mendapatkan kepastian dan saya tidak pernah menerima SP2HP" katanya, Senin, 9 Februari 2026.

Situasi menjadi semakin kompleks ketika Frienky justru dilaporkan ke Ditreskrimum Polda NTB oleh pihak SPN Belanting dengan sangkaan penggelapan terhadap objek yang sebelumnya ia laporkan. Penanganan perkara tersebut kini berada pada Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda NTB.

"Awalnya saya datang sebagai pelapor namun posisi saya berbalik dan kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang kepastian hukum bagi masyarakat" ucapnya.

Selain perkara tersebut Frienky juga menyampaikan pengaduan resmi ke Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi pada sejumlah proses pelayanan hukum di lingkup Polda NTB. Aduan disertai dokumen pendukung sebagai bahan pemeriksaan awal.

Asisten Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB Muhammad Rasyid Ridho membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.

"Kami menerima laporan masyarakat dan akan memproses sesuai mekanisme Ombudsman melalui verifikasi administrasi dan penilaian substansi" katanya.

Rasyid menjelaskan setiap laporan yang masuk akan ditelaah untuk melihat ada atau tidaknya indikasi maladministrasi sebelum dilakukan permintaan klarifikasi kepada pihak terkait sesuai kewenangan lembaga.

"Ombudsman hadir untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan" tegasnya.

Frienky berharap langkah melalui Ombudsman dapat membuka jalan keluar atas persoalan yang selama ini dirasakannya buntu serta memberikan kejelasan posisi hukum secara adil.

"Saya hanya menginginkan keadilan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum" tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....