Polda NTB Pecat Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota

  • 10 Feb 2026 09:40 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Progres penanganan kasus narkoba jaringan Bripka Karol berjalan begitu kencang. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, dipecat pada Senin 9 Februari 2026, hanya sepekan setelah ia diamankan.

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Malaungi dilakukan berdasarkan sidang etik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB. Sidang memutuskan Malaungi melanggar etika profesional kepolisian. 

“Hari ini sore ini, yang bersangkutan sudah di sidang kode etik dan PTDH,” ucap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Senin 9 Februari 2026. 

Malaungi sebelumnya ditangkap pada Selasa 3 Februari 2026. Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB mengamankan Malaungi di kompleks asrama dan rumah dinas Polres Bima Kota di Sambina’e, Kota Bima. 

Setelah melakukan penangkapan, Malaungi dibawa ke Ditresnarkoba Polda NTB untuk diperiksa penyidik. Penyidik juga telah melakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung zat narkoba.

“Hasil tes urine yang bersangkutan positif amfetamin dan metamfetamin,” kata Kholid. 

Setelah di PTDH, AKP Malaungi sementara menjalani penempatan khusus di Bid Propam Polda NTB sambil menunggu proses penyidikan berjalan. Penyidik masih mendalami peran pihak-pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba ini, termasuk mendalami aliran dana yang diduga mengalir ke Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Kholid menjelaskan, penangkapan Malaungi merupakan tindak lanjut dari penangkapan Bripka Karol dan istrinya yang kini telah menjadi tersangka peredaran narkoba di wilayah Kota Bima. Bripka Karol merupakan anggota Polres Bima Kota. 

Fakta lain terungkap saat penyidik menggeledah rumah dinas Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Di sana, penyidik menemukan sabu dengan berat bersih mencapai 488 gram. 

“Jumlah barang bukti yang dimakan menjadi dasar kuat dalam menetapkan oknum tersebut  sebagai tersangka dalam peredaran gelap narkoba,” kata Kholid. 

AKP Malaungi terjerat Pasal 114 Ayat (2), juncto Pasal 132 Ayat (1), UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf A UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 tentang Penyesuaian Pidana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....