Curi Motor Petani, Polisi Tangkap Pria di Bima

  • 08 Feb 2026 09:22 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Bima - Kepolisian Sektor (Polsek) Soromandi, Polres Bima berhasil menciduk terduga pelaku pencurian motor (Curanmor). Pria  F (24) menggasak satu unit SPM milik korban berinisial A (42) warga kelurahan Rabadompu Kota Bima. 

Kasus pencurian motor ini terjadi di So Sorowiti Desa Sampungu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Penangkapan terduga pelaku Curanmor ini dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar melalui Kasatreskrim AKP Abdul Malik.

"Iya benar tim sudah ditangkap oleh tim Polsek Soromandi," kata AKP Abdul Malik, Minggu 8 Februari 2026.

Sementara itu, Kapolsek Soromandi Ipda Mujahidin menjelaskan korban memarkirkan kendaraannya dan pergi ke ladang jagung dengan sekitar 200 meter dari tempat kejadian. 

Namun saat hendak pulang keesokan harinya,kendaraan yang ia parkir di sekitar lahan jagung nya sudah tidak ada alias sudah dicuri oleh orang.

"Korban sempat berupaya mencari hasilnya nihil dan melaporkan ke Mapolsek Soromandi," tambahnya.

Menindaklanjuti laporan itu Kapolsek Soromandi Ipda Mujahidin memerintahkan unit Reskrim guna melakukan penyelidikan.

"Setelah lima hari melakukan penyelidikan akhirnya tim berhasil mengendus keberadaan terduga yang saat itu berada di Desa Sampungu Kecamatan Soromandi," ujarnya.

Tanpa membuang waktu petugas langsung bergerak menuju lokasi persembunyian terduga pelaku dan langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan mengamankan terduga serta BB 1 Unit SPM.

"Saat ini terduga pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor diamankan di Mapolsek Soromandi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucapnya menegaskan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....