Coba Kabur, Pengedar dari KSB Ditangkap di Alas

  • 28 Jan 2026 17:30 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Sumbawa - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa kembali menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam jumlah cukup besar. Seorang pria berinisial S alias R (46), warga Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), berhasil diringkus aparat kepolisian setelah sempat mencoba melarikan diri saat akan dihentikan petugas di wilayah Desa Luar Kecamatan Alas, Rabu 28 Januari 2026 siang.

Kapolres melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Iptu Harirustaman, S.H, yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah Desa Luar dan sekitarnya.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 45,60 gram. Barang tersebut rencananya akan diedarkan ke luar wilayah Kabupaten Sumbawa,” ungkap Obe, akrab perwira ini disapa.

Menurutnya, penangkapan bermula ketika Tim Opsnal Satresnarkoba memperoleh informasi tentang seorang pria yang baru saja melakukan transaksi narkoba dan melintas menggunakan sepeda motor berwarna merah. Sekitar pukul 14.00 Wita, petugas melihat pria dengan ciri-ciri yang dimaksud sedang melintas di wilayah Desa Luar.

Saat hendak dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku justru memutar balik kendaraannya dan melarikan diri dengan kecepatan tinggi. Aksi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku pun tak terhindarkan hingga akhirnya pelaku berhasil disudutkan dan diamankan di sebuah gang sempit di Desa Luar.

“Pelaku sempat berusaha kabur, namun berhasil kami kejar dan amankan tanpa perlawanan,” jelasnya.

Dengan disaksikan oleh saksi umum setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan yang digunakan terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu poket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik hitam dan tisu. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam kantong depan sebelah kiri sepeda motor yang dikendarai pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, jelas Obe, terduga pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku mendapatkan sabu itu dari seorang perempuan di sebuah rumah kos. Namun, saat tim melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud, kamar kos tersebut ditemukan dalam keadaan kosong dan tidak berpenghuni.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu poket besar narkotika jenis sabu seberat bruto 45,60 gram, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax, satu unit telepon genggam berbasis Android, plastik hitam, dan selembar tisu.

Lebih lanjut Obe mengatakan, kasus tersebut masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan terduga pelaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sumbawa. 

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....