Curi Ratusan Rokok, Pria di Mataram Ditangkap Polisi

  • 28 Jan 2026 12:03 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram — Seorang pria berinisial MU (28), warga Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, ditangkap polisi setelah mencuri ratusan bungkus rokok dari sebuah toko di Lombok Barat. Pelaku dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram di Kelurahan Punie, Kecamatan Mataram, Rabu 28 Januari 2026.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.00 Wita tanpa perlawanan. MU diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus pencurian terjadi di Toko Happy Mart, Desa Batu Kumbung, Kecamatan Lingsar, pada 10 Januari 2026 malam. Aksi tersebut baru diketahui keesokan harinya saat karyawan hendak membuka toko.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP melalui Kanit Jatanras Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja menjelaskan, karyawan mendapati kondisi toko sudah dalam keadaan tidak normal.

“Seorang karyawan kaget mendapati pintu harmonika toko sudah terbuka. Setelah dicek, kondisi toko berantakan dan sejumlah barang hilang, termasuk uang di laci kasir. Total kerugian diperkirakan hampir Rp10 juta,” ujar Iptu Lalu Arfi.

Dalam aksinya, pelaku membawa kabur ratusan bungkus rokok dari berbagai merek serta uang tunai. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya menangkap MU. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

“Pelaku ini residivis dan dikenal sebagai spesialis pembobol pintu harmonika. Saat ditangkap, barang bukti yang kami amankan berupa sisa rokok hasil curian yang belum sempat dijual. Selain itu berbagai peralatan untuk mencongkel pintu harmonika juga kita amankan,” kata Iptu Lalu Arfi.

Pelaku juga mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali di wilayah Kecamatan Lingsar dan satu kali di wilayah Kuripan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain.

Saat ini MU menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Mataram. Pelaku terancam hukuman penjara hingga lima tahun sesuai pasal yang disangkakan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....