Ini Motif Anak Bakar Ibu Kandung di Lombok
- 27 Jan 2026 19:34 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram — Kepolisian mengungkap motif di balik kasus penemuan mayat terbakar di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Pelaku berinisial BP (32 tahun) tega membunuh dan membakar ibu kandungnya, YRA (59 tahun), karena sakit hati tidak dipinjami uang.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid mengatakan, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena persoalan uang.
“Motif sementara rasa sakit hati pelaku karena tidak diberi uang untuk membayar utang,” ujar Kholid dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Selasa 26 Januari 2026.
| Baca juga: Sedang Isi Bensin, Mahasiswi Dilecehkan ODGJ |
Kholid menyebutkan, BP mengaku memiliki hutang sebanyak Rp39 juta rupiah. Namun, Kholid tidak membeberkan muasal hutang tersebut, termasuk tujuan BP berhutang.
Akibat tidak diberi uang sebanyak Rp39 juta tersebut, BP merasa emosi. Kemudian, dia bermaksud untuk membunuh ibunya pada Minggu 25 Januari 2026 dini hari.
Menurut keterangan kepolisian, YRA dibunuh saat berada dalam kondisi tertidur di rumahnya. “Korban meninggal dunia akibat lilitan tali di leher yang dilakukan pelaku,” kata Kholid.
Setelah YRA meninggal, BP membawa jasad ibunya menggunakan mobil menuju wilayah Sekotong. BP mengaku memilih wilayah Sekotong untuk menghilangkan jejak pembunuhan yang ia lakukan.
Dalam perjalanan, BP sempat mampir membeli bensin eceran di wilayah Lembar, baru melanjutkan perjalanan menuju Sekotong. Di lokasi yang dinilai sepi, pelaku membakar tubuh korban dengan bahan bakar yang dibelinya.
Polisi menegaskan pengakuan pelaku masih terus didalami untuk memastikan ada atau tidaknya faktor lain yang melatarbelakangi peristiwa tersebut. Pemeriksaan psikologis dan pendalaman relasi keluarga turut masuk dalam agenda penyidikan.
Kini, BP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Ia sementara mendekam di sel tahanan Direktorat Tahti Polda NTB.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 458 ayat (2) KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....