Mayat Terbakar di Sekotong Ternyata Kasus Anak Bakar Ibu
- 27 Jan 2026 17:01 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram — Kepolisian mengungkap fakta baru terkait penemuan mayat terbakar di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Korban dipastikan merupakan seorang ibu yang menjadi korban pembunuhan oleh anak kandungnya sendiri.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan intensif sejak penemuan jenazah.
“Korban adalah ibu kandung pelaku, dan pelaku telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kholid dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Selasa 27 Januari 2026.
Jenazah korban diketahui berinisial YRA (59 tahun), warga Monjok Timur, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Ia ditemukan pada Minggu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita di pinggir jalan raya Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong.
Kondisi korban saat ditemukan sudah dalam keadaan hangus terbakar. Hanya tersisa tulang daging gosong yang menempel di tulang belulang pada sebagian kecil jasadnya.
Hasil penyelidikan mengungkap pembunuhan terjadi beberapa jam sebelumnya di rumah pelaku berinisial BP (32 tahun) di Kota Mataram. “Peristiwa pembunuhan terjadi sekitar pukul dua dini hari di rumah pelaku,” kata Kholid.
Kholid menyebutkan pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara melilitkan tali ke leher saat korban tertidur. Setelah itu, jasad korban dibungkus dan dibawa menggunakan mobil sebelum dibakar di wilayah Sekotong.
Mobil Toyota Innova warna hitam yang digunakan pelaku kini disita sebagai barang bukti. Motif pembunuhan diduga dipicu persoalan ekonomi antara pelaku dan korban.
“Pelaku mengaku sakit hati karena permintaannya terkait uang untuk membayar utang tidak dipenuhi korban,” ucap Kholid.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit kendaraan, pakaian yang dikenakan pelaku, serta rekaman kamera pengawas dari beberapa lokasi. Barang bukti tersebut kini digunakan untuk memperkuat pembuktian pada tahap penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 458 ayat (2) KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....