Pengedar Sabu di Sembalun Diamankan Satresnarkoba Polres Lombok Timur

  • 19 Mei 2026 14:55 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Timur - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Lendang Luar, Desa Sembalun, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polres Lombok Timur, IPDA Rizal Hidayat bersama empat personel.

Terduga pelaku yang diamankan berinisial SA, seorang wiraswasta asal Dusun Lendang Luar, Desa Sembalun, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur. Dalam pengungkapan tersebut, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di dua lokasi berbeda.

Lokasi pertama berada di rumah milik SB di Dusun Lendang Luar, Desa Sembalun. Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun, ketika dilakukan pemeriksaan di sekitar tempat duduk pelaku, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu korek api gas, satu unit handphone , serta uang tunai sebesar Rp550 ribu.

Selanjutnya, tim bergerak menuju lokasi kedua di rumah milik SA yang masih berada di wilayah Lendang Luar, Desa Sembalun. Dari hasil penggeledahan di kamar tidur dan sejumlah tempat tertutup lainnya, petugas menemukan satu buah timbangan digital, satu alat hisap lengkap, satu sekop plastik, dan narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto 0,90 gram.

Kasi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sembalun. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Sembalun. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar IPTU Lalu Rusmaladi, Selasa, 18 Mei 2026

Ia menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Timur. Dari hasil pemeriksaan awal, SA diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur.

"Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....