Malaungi Atur Pertemuan dengan Bandar Narkoba

  • 07 Agt 2026 19:43 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Kota Bima - Sidang dengan terdakwa Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi, Jumat 7 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Bima Kembali menghadirkan saksi-saksi. Pada sidangg kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi, namun hanya satu yang sempat memberikan keterangan.

Karena terbentur waktu sholat Jumat, akhirnya dua saksi akan memberikan keterangan pada sidang selanjutnya. Karena usai Jumat digelar sidang dengan terdakwa Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.

Saksi dari Tim Polda NTB, Aris Munandar, mengungkap sejumlah fakta dalam sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi.

Di hadapan majelis hakim, Aris menjelaskan tim penyidik menginterogasi Malaungi terkait asal barang bukti sabu. Tim sebelumnya menangkap Anita dan Karol.

Berdasarkan pengakuan Anita, ada pertemuan terdakwa dengan Malaungi di ruang Kasat Narkoba, Hotel Marina Inn, hingga sebuah kafe di kawasan Ule. Dari keterangan Anitalah Tim Polda NTB melakukan pengembangan.

Saat penggeledahan di ruang Kasat Narkoba, mengamankan buku rekening dari ruang kerja terdakwa yang berisi transaksi bernilai besar. Dalam pemeriksaan awal di Propam Polres Bima Kota, Malaungi mengaku rekening tersebut milik rekannya.

Aris menyebut Malaungi mengakui sabu seberat 511,02 gram yang diamankan berasal dari Erwin. Menurut pengakuan terdakwa kepada tim, barang itu dititipkan Koko Erwin sebagai ucapan terima kasih karena telah membantu memenuhi permintaan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, yang awalnya berupa mobil Alphard sebelum diubah menjadi permintaan uang tunai.

Saksi juga menyampaikan, berdasarkan hasil interogasi, Malaungi mengaku ada setoran Rp400 juta kepada Didik Putra Kuncoro. Dari jumlah itu, Rp300 juta disebut untuk Didik Putra Kuncoro, sedangkan sisanya dibagi kepada Malaungi dan anggotanya. Malaungi disebut menerima Rp50 juta.

Aris mengungkap pertemuan pertama berlangsung di ruang Kasat Narkoba saat Malaungi meminta Ais menghubungi Koko Erwin agar datang ke Bima. Koko Erwin kemudian datang ke Bima dan melakukan pertemuan dengan Malaungi di Marina Inn dan sebuah kafe di kawasan Ule.

Saat penangkapan, Malaungi disebut sempat meminta menghubungi Didik Putra Kuncoro dan mencoba bernegosiasi melalui seorang senior anggota kepolisian, namun ditolak tim. Sebelum penggeledahan, tim meminta Wakapolres Bima Kota agar menyampaikan kepada Malaungi untuk bersikap kooperatif.

Dalam penggeledahan, Malaungi mengambil tas merah, meletakkannya di atas kasur lalu membukanya. Dari tas tersebut tim menemukan barang yang diduga sabu, namun tidak menemukan barang bukti lain.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....