Komisaris PT SEG Diperiksa Terkait Kredit Bank NTB Syariah Rp11 Miliar

  • 29 Sep 2026 20:34 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Komisaris PT Samota Enduro Gemilang (SEG), Heri Susanto, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait pembiayaan Rp11 miliar Bank NTB Syariah kepada PT Carsten Group Indonesia. Heri diperiksa untuk mendalami hubungan PT Carsten dengan PT SEG dalam MXGP Sumbawa 2023.

Heri yang merupakan mantan Ketua Real Estate Indonesia (REI) NTB itu menjalani pemeriksaan pada Selasa 29 September 2026. Ia mengatakan mendapat 42 pertanyaan dari penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

"Pemeriksaannya berkaitan dengan pinjaman pembiayaan," kata Heri seusai menjalani pemeriksaan.

Kasus tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pemberian pembiayaan modal kerja Bank NTB Syariah kepada PT Carsten Group Indonesia. Pembiayaan senilai Rp11 miliar itu diberikan pada 2023 saat PT Carsten terlibat sebagai promotor MXGP Sumbawa.

Dalam penyelenggaraan MXGP 2023, PT SEG memiliki keterkaitan dengan PT Carsten melalui kerja sama penyelenggaraan ajang tersebut. Hubungan kedua perusahaan itu menjadi bagian yang ditelusuri penyidik dalam perkara pembiayaan Bank NTB Syariah.

Heri membenarkan adanya kerja sama antara PT Carsten dengan PT SEG. Namun, dia mengaku tidak mengetahui secara teknis pelaksanaan kerja sama tersebut karena posisinya sebagai komisaris.

"PT Carsten dengan SEG untuk pelaksanaan MXGP," ujarnya.

Ketika ditanya mengenai alasan PT Carsten yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Heri tidak tahu menahu. Ia mengaku mengungkapkan hal yang sama kepada penyidik.

“Sebagai komisaris, secara teknis saya kurang mengetahui,” kata Heri.

Heri sekaligus menegaskan PT SEG bukan pihak yang mengajukan pembiayaan Rp11 miliar kepada Bank NTB Syariah. Menurut dia, pihak yang meminjam pembiayaan tersebut adalah PT Carsten.

“PT Carsten yang meminjam,” ujarnya.

Heri juga ditanya mengenai Akta Pemberian Hak Tanggungan atau APHT yang berkaitan dengan pembiayaan tersebut. Ia menyebut APHT merupakan urusan PT Carsten dengan Bank NTB Syariah.

“Kalau dengan SEG, nggak ada,” kata Heri.

Kejati NTB sebelumnya menyatakan tengah mendalami penyimpangan dalam penyaluran modal kerja Rp11 miliar tersebut. Sejumlah pejabat pernah diperiksa dalam kasus ini.

Di antaranya adalah Abdul Ghani Kusumah Dirut PT Carsten, Taufan Rahmadi Dirut PT SEG, Kukuh Rahardjo mantan Dirut Bank NTB Syariah, serta Muhammad Usman mantan Direktur Keuangan Bank NTB Syariah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....