Jaksa Terima Rp452 Juta Uang Pengganti Kasus Korupsi Pokir Lombok Barat
- 11 Sep 2026 16:12 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menerima pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp452 juta dalam kasus korupsi dana pokok pikiran anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat tahun 2024. Uang tersebut diserahkan keluarga terpidana H. Ahmad Zainuri, Selasa 8 September 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Gde Made Pasek Swardhyana mengatakan pembayaran itu menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Menurut dia, uang pengganti yang diterima akan disetorkan ke kas negara sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pembayaran uang pengganti ini merupakan bagian dari proses pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut,” kata Pasek dalam keterangan tertulis, Kamis 10 September 2026.
Pasek menjelaskan, pembayaran Rp452 juta tersebut menggenapi uang pengganti yang sebelumnya telah diterima Kejari Mataram sebesar Rp1,008 miliar. Dengan demikian, total uang pengganti yang telah disetorkan dalam perkara ini mencapai Rp1,46 miliar.
Pembayaran dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram dan diterima langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus I Made Juri Imanu. Proses tersebut turut disaksikan Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum, dan Eksekusi Indriani Setiawati Akriam serta keluarga terpidana lainnya.
Seluruh proses pembayaran kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pembayaran Kerugian Keuangan Negara yang ditandatangani para pihak. Kejari Mataram memastikan dana yang telah diterima segera disetorkan ke kas negara.
Dana pokok pikiran anggota DPRD Lombok Barat tahun anggaran 2024 dalam perkara ini disalurkan pada Dinas Sosial Lombok Barat. Kejari Mataram kemudian menetapkan empat tersangka, yakni Ahmad Zainuri, dua pejabat Dinas Sosial Lombok Barat.
Anggaran pokir milik Zainuri digunakan untuk kegiatan belanja barang peribadatan seperti pengadaan sarung dan mukena. Kasus ini merugikan negara hingga Rp1,7 miliar dari penyimpangan proses pemilihan vendor, hingga penerima fiktif.
Di tingkat persidangan, Zainuri divonis bersalah dan dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sekitar Rp1,08 miliar. Sebelum pembayaran Rp452 juta pada September 2026, sebagian uang pengganti tersebut telah diserahkan sehingga pembayaran terbaru menjadi pelunasan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....