NTB Masuk Zona Merah KPK, Pokir dan Hibah Jadi Sorotan Utama

  • 08 Sep 2026 08:05 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan tata kelola pemerintahan di Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam kondisi yang perlu mendapat perhatian serius. Penilaian itu tercermin dari Indeks Integritas NTB yang berada pada angka 64,93, masih di bawah ambang batas aman.

Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar digelarnya Rapat Koordinasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi bersama 11 kepala daerah se-NTB di Ruang Rapat Graha Bhakti Praja, Kantor Gubernur NTB, Kamis 3 September 2026.

Dalam forum tersebut, Wakil Bupati Lombok Barat Hj. Nurul Adha turut mengambil bagian dalam penguatan komitmen antikorupsi. Ia bersama para kepala daerah lainnya menandatangani Berita Acara Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah.

Penandatanganan itu menjadi penegasan bahwa perbaikan tata kelola tidak hanya berhenti pada evaluasi, tetapi harus diterjemahkan ke dalam langkah konkret di masing-masing pemerintah daerah.

KPK dalam rakor tersebut menilai posisi NTB masih berada pada zona merah atau kategori rentan terhadap praktik korupsi. Sejumlah sektor dinilai membutuhkan pembenahan dan pengawasan lebih ketat agar celah penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat ditekan.

Tiga sektor menjadi perhatian utama, yakni pengadaan barang dan jasa, pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, serta pengelolaan dana hibah.

Sorotan terhadap pokir DPRD bahkan mendapat respons dari jajaran legislatif NTB. DPRD NTB menyatakan komitmennya untuk melakukan peninjauan ulang terhadap pelaksanaan pokir anggota dewan, termasuk membatalkan eksekusi program yang berada di luar daerah pemilihan masing-masing.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penggunaan anggaran daerah tetap berada dalam koridor kebutuhan masyarakat dan ketentuan tata kelola pemerintahan yang berlaku.

Bagi Lombok Barat, keterlibatan Wakil Bupati Nurul Adha dalam penandatanganan komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pencegahan korupsi sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan pemerintahan daerah.

"Komitmen perbaikan tata kelola harus menjadi tanggung jawab bersama dan dilaksanakan secara konsisten," ujarnya.

Ia menegaskan, pencegahan korupsi membutuhkan pengawasan sejak proses perencanaan hingga pelaksanaan program dan penggunaan anggaran. Karena itu, setiap celah yang berpotensi menimbulkan penyimpangan harus ditutup melalui tata kelola yang transparan dan akuntabel.

"Perbaikan tata kelola bukan hanya untuk memenuhi indikator penilaian, tetapi memastikan setiap kebijakan dan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya menegaskan.

Rakor bersama KPK tersebut diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan DPRD di NTB untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi, terutama pada sektor yang telah menjadi perhatian KPK.

Dengan indeks integritas yang masih berada di angka 64,93, pembenahan tata kelola pemerintahan di NTB dinilai tidak dapat ditunda. Komitmen yang telah ditandatangani para kepala daerah diharapkan berlanjut menjadi tindakan nyata dalam pengelolaan pemerintahan dan anggaran daerah.

"Komitmen ini harus dijaga dan diwujudkan melalui kerja nyata agar tata kelola pemerintahan semakin bersih, transparan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat," ucapnya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....