Tutup Celah Korupsi, Iqbal Wajibkan Pejabat Sertifikasi Manajemen Risiko

  • 02 Sep 2026 19:44 WIB
  •  Mataram
Poin Utama
  • Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal membidik celah korupsi dari sisi sistem dengan mewajibkan pejabat Eselon II menguasai sertifikasi manajemen risiko.
  • Sertifikasi manajemen risiko akan menjadi syarat promosi pejabat Eselon III ke Eselon II untuk memperkuat deteksi dini dan mencegah penyimpangan.

RRI.CO.ID, Matram - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal memilih membenahi sistem pemerintahan untuk mencegah korupsi. Ia menilai persoalan korupsi tidak selalu lahir dari niat buruk pejabat, tetapi bisa muncul karena sistem yang lemah dan tidak transparan.

Iqbal mengatakan pemerintah daerah harus membangun sistem yang mampu mencegah kesalahan sebelum berkembang menjadi persoalan hukum. Konsep itu ia sebut sebagai upaya mencegah corruption by system.

“Sering kali pejabat atau ASN terjebak dalam situasi koruptif karena sistem kita yang masih lemah,” kata Iqbal saat membuka Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mataram, Rabu, 2 September.

Menurut Iqbal, pembenahan sistem bukan hanya untuk melindungi aparatur sipil negara dari jeratan hukum. Sistem yang baik, kata dia, juga harus mampu memastikan pelayanan publik berjalan efisien dan transparan.

Salah satu langkah yang disiapkan adalah mewajibkan seluruh pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB memiliki sertifikasi manajemen risiko.

Sertifikasi tersebut bahkan akan dijadikan salah satu syarat promosi pejabat Eselon III menuju Eselon II.

Iqbal mengatakan setiap kebijakan pemerintah memiliki risiko. Risiko itu, menurut dia, harus diidentifikasi sejak awal agar tidak berubah menjadi celah penyimpangan.

“Jika tidak diidentifikasi dan dimitigasi sejak awal, di situlah celah penyimpangan,” ujarnya.

Ia menyebut kemampuan manajemen risiko sebagai semacam sistem peringatan dini bagi pemerintah daerah. Dengan mekanisme itu, potensi persoalan diharapkan dapat diketahui sebelum masuk ke wilayah pelanggaran.

Penguatan sistem tersebut sejalan dengan perubahan paradigma pengawasan pemerintah. Inspektur Jenderal Kemendagri Ihsan Dirgahayu mengatakan pengawasan tidak boleh lagi menunggu kesalahan terjadi.

“Pencegahan tidak boleh dimulai setelah korupsi terjadi,” kata Ihsan.

Menurut dia, pengawasan harus dimulai sejak perencanaan program, pengalokasian anggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan aset.

Ihsan mengatakan pengawasan kini diarahkan dari sekadar mencari kesalahan menjadi deteksi dini dan mitigasi risiko. Pemeriksaan juga didorong berbasis risiko dan data, bukan hanya kelengkapan dokumen.

“Dari rekomendasi menjadi memastikan perubahan,” ujarnya.

Kepala Perwakilan BPKP NTB Adrian Puspawijaya mengatakan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP di NTB pada 2025 masih berada di Level 2. Kondisi tersebut menunjukkan penguatan kapasitas pengawasan masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah.

BPKP mendorong penguatan sumber daya manusia, dukungan anggaran, serta penerapan pengawasan berbasis risiko.

Upaya memperketat tata kelola juga mendapat dukungan DPRD NTB. Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda mengatakan lembaganya tidak lagi mengusulkan hibah dalam bentuk uang tunai.

“Tidak ada lagi usulan hibah dalam bentuk uang dari DPRD. Ini untuk menjaga kita bersama dan memastikan tata kelola NTB lebih baik,” kata Isvie.

Selain memperkuat manajemen risiko, Pemprov NTB juga menerapkan manajemen talenta dalam pengelolaan ASN. Rekrutmen dan promosi pejabat diarahkan berdasarkan portofolio karier.

Iqbal juga meminta penguatan fungsi pengawasan internal melalui pemenuhan mandatory spending bagi Inspektorat.

Bagi Iqbal, pencegahan korupsi tidak cukup dengan mengingatkan pejabat agar tidak menyalahgunakan kewenangan. Pemerintah harus memastikan sistemnya tidak menyediakan ruang bagi penyimpangan.

Rakor tersebut dihadiri Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Maruli Tua Manurung, Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda, Irjen Kemendagri Ihsan Dirgahayu, Kepala Perwakilan BPKP NTB Adrian Puspawijaya, Sekda NTB Abul Chair, dan seluruh kepala OPD.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....