Berkas Korupsi Masker Covid-19 NTB Masih Mental di Meja Jaksa

  • 19 Feb 2026 10:04 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun 2020 di Mataram kembali tersendat. Jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Mataram untuk ketiga kalinya mengembalikan berkas lima tersangka kepada penyidik Tipidkor Polresta Mataram.

Pengembalian berkas itu menandakan perkara belum dinyatakan lengkap atau P-21. Artinya, proses hukum masih tertahan di tahap prapenuntutan dan belum bisa dilimpahkan ke pengadilan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya, membenarkan adanya pengembalian tersebut. Berkas kini kembali berada di tangan penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

“Informasi dari Kasi Pidsus, berkasnya sudah dikembalikan ke penyidik. Sekarang berkasnya ada di penyidik,” kata Ida Made Oka Wijaya saat dihubungi, Rabu 18 Februari 2026.

Ia tidak membeberkan secara rinci kekurangan materi perkara yang menjadi catatan jaksa. Namun jaksa disebut kembali menerbitkan surat P-19 sebagai pedoman perbaikan berkas.

Sebelumnya, pada 27 Januari 2026, penyidik telah melimpahkan kembali berkas yang diklaim telah diperbaiki. Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram saat itu, Harun Al Rasyid, menyebut berkas masih dalam tahap penelitian.

“Sudah tanggal 27 pelimpahan berkas,” ujarnya, Selasa 3 Februari 2026. “Masih diteliti sama JPU.”

Di sisi lain, penyidik sempat menyatakan optimistis berkas telah memenuhi seluruh petunjuk. Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, bahkan menegaskan berkas tinggal dikirim ke jaksa.

“Berkasnya sudah, tinggal dikirim,” katanya pada 15 Januari 2026. Ia menyebut penyidik telah menambah pemeriksaan sejumlah ahli, mulai dari auditor BPKP, ahli laporan keuangan pemerintah daerah, hingga ahli pidana.

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari proyek pengadaan masker kain yang menggunakan dana Belanja Tak Terduga (BTT) senilai Rp12,3 miliar. Dana tersebut berasal dari hasil refocusing anggaran pandemi COVID-19 tahun 2020.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp1,58 miliar. Nilai tersebut dihitung dari selisih harga pengadaan dengan harga pasar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....