Kejagung Belum Libatkan Kejati NTB di Kasus Korupsi MBG
- 27 Agt 2026 08:53 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Wahyudi mengaku pihaknya tidak dilibatkan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di NTB. Kasus ini sedang dalam penanganan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kami tidak dilibatkan, penanganannya langsung tim dari pusat (Kejagung),” ujar Wahyudi, Rabu 26 Agustus 2026.
Wahyudi mengatakan, sejumlah penyidik Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi secara marathon. Pemeriksaan dilakukan selama beberapa hari, dimulai Selasa 18 Agustus 2026.
Penyidik Kejagung, kata Wahyudi, meminjam ruangan untuk memeriksa para saksi. “Iya ada ruangan bidang Pidana Khusus yang dipinjam,” ungkapnya.
Meskipun demikian, Wahyudi tidak mengetahui perihal materi pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Termasuk jumlah serta identitas para saksi yang diperiksa.
“Itu kewenangan penyidik. Kami hanya menyediakan fasilitas pemeriksaan,” ujarnya.
Dalam kasus korupsi MBG, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka. Penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka yaitu Dadan Hindayana, Lodewijk Pusung, dan Sony Sonjaya.
Selanjutnya tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu pihak swasta, Asep Yusuf Soemantri; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono; dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.
Terakhir, Kejagung menetapkan mantan Sekretaris Deputi Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Brigadir Jenderal Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Lalu Iwan ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juli 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....