Eks Inspektur dan Eks Kepala BPKAD NTB Diperiksa dalam Kasus Korupsi Motocross
- 08 Jul 2026 16:14 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memeriksa dua mantan pejabat Pemerintah Provinsi NTB dalam penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Lombok Sumbawa Motocross Competition (LSMC) 2023, Rabu 8 Juli 2026. Keduanya ialah mantan Inspektur NTB Ibnu Salim dan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB Syamsul Rizal.
"Benar, yang bersangkutan diperiksa hari ini," kata Juru Bicara Kejati NTB Harun Alrasyid.
Ibnu dan Syamsul tiba di Kantor Kejati NTB sekitar pukul 09.00 Wita. Ibnu datang lebih dulu, lalu disusul Syamsul beberapa menit kemudian.
Pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam. Keduanya keluar dari Gedung Kejati NTB sekitar pukul 14.15 Wita.
Usai diperiksa, Ibnu mengatakan penyidik menggali keterangannya sebagai Inspektur NTB pada 2023. Saat itu, ia menjalankan fungsi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang mengawasi pelaksanaan program pemerintah, termasuk penyelenggaraan LSMC 2023.
"Saya ditanya seputar tugas saya sebagai pengawas APIP sebagai Inspektur pada Pemerintah Provinsi NTB terkait Lombok Sumbawa Motocross Competition 2023," ujarnya.
Menurut Ibnu, penyidik juga mendalami proses pengawasan hingga muncul dugaan penyimpangan. Ia mengaku Inspektorat telah melakukan pendampingan sejak awal pelaksanaan kegiatan.
"Bagaimana pengawasannya sampai muncul seperti ini. Kita sudah lakukan pendampingan," katanya.
Ibnu mengungkapkan saat menjabat Penjabat Sekretaris Daerah NTB pada 2024, dirinya mengusulkan pelaksanaan audit kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Permintaan itu diajukan karena anggaran kegiatan berasal dari bantuan pemerintah pusat atau APBN, bukan APBD.
"Kalau APBD saya bisa langsung perintahkan audit. Karena ini bantuan pemerintah, saya minta persetujuan kementerian," ujarnya.
Kementerian kemudian menyerahkan pelaksanaan audit kepada Inspektorat NTB. Audit itu dilakukan bersama Kejati NTB.
"Ada joint audit dengan kejaksaan," ucapnya.
Ibnu mengatakan langkah meminta audit merupakan bagian dari sistem peringatan dini agar penyelenggaraan kegiatan berjalan efektif, efisien, ekonomis, dan akuntabel. Audit tersebut menemukan adanya kerugian serta kekurangan pembayaran pajak.
"Yang ditemukan itu kerugian dan kekurangan pajak Lombok Sumbawa Motocross Competition, bukan MXGP," katanya.
Ia juga mengungkapkan sebagian hasil temuan audit telah dikembalikan. Namun, masih terdapat sekitar Rp800 juta yang belum disetor.
Menurut Ibnu, kewajiban pengembalian itu berasal dari pihak penyedia dan kewajiban pajak. Penagihan dilakukan secara bersama oleh Dinas Pariwisata dan Inspektorat NTB.
"Dinas Pariwisata ikut menagih, kemudian Inspektorat juga ikut mendorong. Kolaborasi untuk mewujudkan akuntabilitas penyelenggaraan kegiatan," katanya.
Ia mengaku tidak mengetahui alasan para penyedia belum melunasi seluruh temuan audit. Sebab, saat proses penagihan berlangsung dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Inspektur NTB.
Ibnu juga membantah adanya temuan Inspektorat terkait dugaan aliran dana dari penyelenggaraan Motocross ke ajang MXGP.
"Tidak ada temuan Inspektorat soal itu. Temuan kami hanya terkait kerugian dan kekurangan pajak Lombok Sumbawa Motocross Competition," katanya.

Sementara itu, Syamsul Rizal mengatakan penyidik hanya meminta penjelasan mengenai sumber anggaran kegiatan. Ia menegaskan dana penyelenggaraan berasal dari APBN melalui bantuan pemerintah, bukan dari APBD NTB.
"Saya hanya menjelaskan anggarannya APBN, bukan APBD," ungkap Syamsul.
Ia juga menyatakan tidak menyerahkan dokumen apa pun kepada penyidik. Menurutnya, dokumen pengelolaan anggaran APBN tidak berada di bawah kewenangan BPKAD NTB.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....