Kasus Suap DPRD NTB, Ahli UGM: Gubernur Tak Bisa Perintahkan Anggota Legislatif
- 11 Jun 2026 08:29 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, menegaskan gubernur tidak memiliki kewenangan memberikan perintah atau mandat kepada anggota DPRD. Keterangan itu disampaikan saat menjadi saksi a de charge dalam sidang kasus suap DPRD NTB di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu 10 Juni 2026.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ema Mulyawati menanyakan apakah perintah dari gubernur selaku eksekutif kepada anggota DPRD sebagai unsur legislatif dapat dianggap sah secara hukum. Pertanyaan itu kemudian dijawab ahli dengan merujuk pada hubungan kewenangan antara kedua lembaga tersebut.
Oce menjelaskan gubernur dan anggota DPRD berada pada ruang kewenangan yang berbeda sehingga tidak terdapat hubungan hukum yang memungkinkan lahirnya perintah atau mandat. Karena itu, apabila perintah tersebut terjadi, maka tidak memiliki dasar yang sah dalam hukum administrasi negara.
“Tidak ada hubungan kewenangan antara gubernur dengan anggota DPRD secara individu. Karena itu gubernur tidak dapat memberikan perintah atau mandat kepada anggota DPRD,” ujar Oce di hadapan majelis hakim.
Jaksa kemudian menggali lebih jauh mengenai konsekuensi hukum apabila perintah tersebut tetap dilaksanakan oleh pihak yang menerima perintah. Menurut Oce, sejak awal perintah itu tidak memiliki dasar hukum sehingga tidak dapat dinilai sebagai tindakan yang sah dalam perspektif hukum administrasi negara.
“Karena perintah itu tidak sah, maka peristiwa tersebut tidak memiliki nilai dalam hukum administrasi negara,” katanya.
Oce juga menilai pelaksanaan perintah yang tidak sah tersebut sulit dikaitkan dengan pertanggungjawaban jabatan pihak yang menerima perintah. Sebab, tidak ada kewajiban hukum bagi anggota DPRD untuk melaksanakan perintah dari gubernur.
Ia menjelaskan, ketiadaan hubungan kewenangan membuat tidak ada dasar untuk membebankan tanggung jawab jabatan kepada pihak yang menerima perintah. Menurutnya, hubungan antara gubernur dan anggota DPRD tidak berada dalam satu garis komando pemerintahan.
“Tidak ada kewajiban melaksanakan perintah tersebut dan tidak ada beban pertanggungjawaban jabatan yang lahir dari perintah yang sejak awal tidak sah,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan munculnya ekses atau akibat hukum dari pelaksanaan perintah tersebut, Oce kembali menegaskan bahwa persoalan utamanya terletak pada pihak yang mengeluarkan perintah. Ia menilai sumber masalah berasal dari tindakan pihak yang bertindak di luar kewenangannya.
“Kalau muncul kerugian atau akibat tertentu, maka sumber persoalannya berasal dari pihak yang memberi perintah. Pemberi perintah harus memahami bahwa ia tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan pihak tersebut,” tegasnya.
Sidang dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD NTB akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lainnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. Keterangan ahli tersebut menjadi salah satu materi yang didalami dalam persidangan untuk menguji konstruksi hukum perkara yang sedang diperiksa.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....