Antisipasi Potensi Korupsi, Kejari Sumbawa Kawal Program Pokir

  • 12 Agt 2026 15:35 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Sumbawa — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa memperkuat langkah pencegahan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Sumbawa. Pengawasan diarahkan untuk memastikan setiap usulan yang masuk dalam Pokir berjalan sesuai ketentuan, memiliki dasar kebutuhan masyarakat, serta tidak menyimpang dalam proses perencanaan hingga pelaksanaannya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa, Husni, S.H, Rabu 12 Agustus 2026, mengatakan, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kejari Sumbawa mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel. Terlebih, Pokir DPRD bersentuhan langsung dengan proses perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah, yang menggunakan keuangan negara.

Husni menegaskan, bahwa pengawasan terhadap program Pokir tidak dimaksudkan untuk menghambat pelaksanaan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD. Sebaliknya, pengawasan dilakukan agar aspirasi tersebut tetap berada dalam koridor aturan dan tidak membuka ruang bagi terjadinya penyimpangan.

Menurut Husni, setiap program yang bersumber dari Pokir harus memiliki proses perencanaan yang jelas. Usulan juga harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi kebutuhan maupun penggunaan anggarannya.

Kejari Sumbawa, kata dia, akan melihat proses tersebut secara menyeluruh. Pengawasan tidak hanya berhenti pada tahap penganggaran, tetapi juga memperhatikan pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawabannya.

"Langkah pencegahan itu penting karena program Pokir pada dasarnya merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah. Pokir berasal dari hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat oleh anggota DPRD dan kemudian menjadi salah satu bahan dalam perumusan kegiatan pembangunan.

Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan daerah sendiri mengharuskan proses perencanaan dan penganggaran berlangsung secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, serta bertanggung jawab. APBD juga harus berpedoman pada dokumen perencanaan pembangunan daerah," ujarnya.

Menurut Husni, Kejari Sumbawa menilai kepatuhan terhadap tahapan tersebut menjadi salah satu kunci mencegah terjadinya penyimpangan sejak awal. Pengawasan juga semakin relevan dengan perhatian pemerintah terhadap titik rawan korupsi dalam pengelolaan APBD. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Agustus 2026 kembali memetakan sejumlah titik rawan korupsi dalam pengelolaan APBD dan mendorong pemerintah daerah memperkuat langkah mitigasi untuk mencegah kebocoran anggaran.

Dalam konteks itu, Kejari Sumbawa menempatkan pencegahan sebagai bagian penting dari pelaksanaan fungsi intelijen. Aparat penegak hukum tidak harus menunggu munculnya perkara untuk bergerak. Potensi persoalan dapat ditekan melalui koordinasi, pemberian pemahaman hukum, serta pemantauan terhadap program yang memiliki risiko penyimpangan.

Husni menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pihak dalam menjaga pelaksanaan Pokir. Tidak hanya anggota DPRD, tetapi juga pemerintah daerah, perangkat daerah pelaksana kegiatan, penyedia barang dan jasa, serta masyarakat penerima manfaat.

Setiap pihak harus menjalankan peran sesuai kewenangannya. Anggota DPRD menyampaikan aspirasi masyarakat, sedangkan pemerintah daerah melakukan verifikasi, perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program sesuai ketentuan.

Dengan pola tersebut, Pokir tidak berubah menjadi instrumen kepentingan tertentu yang mengabaikan kebutuhan pembangunan daerah.

Pihaknya juga mengingatkan agar pelaksanaan program tidak diarahkan kepada kegiatan yang sejak awal sudah ditentukan penerima manfaatnya tanpa melalui proses yang semestinya. Transparansi dalam menentukan lokasi, volume pekerjaan, kelompok penerima manfaat, hingga nilai anggaran menjadi bagian penting dalam mencegah konflik kepentingan.

Dokumentasi setiap tahapan juga menjadi perhatian. KPK sebelumnya telah mengingatkan pemerintah daerah dan DPRD agar usulan perencanaan, termasuk Pokir hasil reses, disampaikan sesuai tahapan perencanaan dan terdokumentasi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI).

Karena itu, pengawasan terhadap Pokir tidak semata-mata melihat ada atau tidaknya kegiatan fisik di lapangan. Aparat juga perlu melihat kesesuaian antara usulan, dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.

Kejari Sumbawa memiliki pengalaman menangani perkara yang berkaitan dengan penyalahgunaan dana Pokir. Pada Oktober 2024, Kejari Sumbawa menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana Pokir DPR RI berupa bantuan alat mesin pertanian tahun anggaran 2023–2024. Perkara tersebut menjadi salah satu gambaran bahwa program yang membawa nama aspirasi masyarakat tetap membutuhkan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan.

Namun, pengawasan terhadap Pokir DPRD Kabupaten Sumbawa tidak serta-merta berarti seluruh program tersebut bermasalah. Pokir merupakan bagian yang sah dalam mekanisme perencanaan pembangunan sepanjang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Justru, pengawasan sejak tahap awal diharapkan dapat memberikan kepastian kepada penyelenggara pemerintahan daerah bahwa setiap program yang dilaksanakan memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas.

Lebih lanjut Husni mengatakan, Kejari Sumbawa sendiri pada 2026 terus memperkuat komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih. Pada Februari lalu, Kejari Sumbawa mencanangkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Dalam kegiatan itu, jajaran Kejari Sumbawa menandatangani pakta integritas sebagai komitmen mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Komitmen tersebut sejalan dengan upaya memperkuat pendekatan pencegahan dalam pengawasan pembangunan daerah.

Husni mengatakan, pengawasan harus ditempatkan sebagai upaya menjaga agar anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Setiap rupiah anggaran yang berasal dari APBD harus memiliki pertanggungjawaban dan memberikan hasil sesuai tujuan program.

Karena itu, Kejari Sumbawa membuka ruang koordinasi dan informasi dari masyarakat apabila menemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan program pemerintah daerah, termasuk kegiatan yang bersumber dari Pokir.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan melalui kanal pelayanan yang disediakan Kejari Sumbawa. Kejari Sumbawa saat ini menyediakan layanan pengaduan publik, termasuk melalui SP4N-LAPOR dan kanal pelayanan Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Pengawasan bersama tersebut diharapkan mampu membangun pola pembangunan yang lebih sehat. Aspirasi masyarakat tetap dapat diperjuangkan melalui Pokir, tetapi prosesnya harus transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, pengawalan terhadap Pokir bukan sekadar mencari kesalahan dalam pelaksanaan anggaran. Lebih dari itu, langkah tersebut menjadi upaya mencegah potensi penyimpangan sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.

Kejari Sumbawa menegaskan akan terus mengedepankan langkah preventif, koordinasi, dan edukasi hukum. Jika dalam proses pengawasan ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana, penanganannya tentu akan dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....