Pengadilan Tolak Banding Jaksa dalam Kasus Suap DPRD NTB

  • 12 Agt 2026 06:58 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Pengadilan menolak mentah-mentah permohonan banding Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dalam kasus suap DPRD NTB. Permohonan tersebut dikirimkan atas vonis bebas tiga terdakwa dalam kasus ini. Diketahui, Pengadilan Negeri Mataram memvonis bebas Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Ikroman dalam sidang putusan pada Rabu 5 Agustus 2026.

Ketua Pengadilan Negeri Mataram, Ary Wahyu Irawan, mengatakan penolakan tersebut karena permohonan yang diajukan jaksa tidak memenuhi syarat formil. Syarat tersebut termaktub dalam UU Nomor 48 Tahun 2009.

“Menetapkan menyatakan permohonan banding yang diajukan penuntut umum tersebut tidak memenuhi syarat formal,” kata Ary dalam keterangan yang diterima RRI di Mataram, Selasa 11 Agustus 2026.

Ary juga menyatakan permohonan banding tersebut tidak dilanjutkan untuk dikirim ke Pengadilan Tinggi NTB. Dalam pertimbangannya, Ary mengutip Pasal 26 Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa vonis bebas Majelis Hakim tingkat pertama tidak dapat dimintakan banding. Hal ini yang menjadi pertimbangan utama pengadilan menolak banding jaksa.

Di sisi lain, Juru Bicara Kejati NTB Harun Alrasyid keberatan dengan penolakan tersebut. Pihaknya akan melanjutkan upaya hukum yang disediakan oleh hukum acara.

“Kita akan ajukan Verzet,” kata Harun lewat pesan singkat.

Mengutip situs Lawyer Ahdan Ramdani, verzet merupakan upaya hukum perlawanan terhadap putusan verstek. Sementara verstek merupakan putusan gugatan yang dijatuhkan tanpa kehadiran pihak tergugat.

Permohonan verzet diatur dalam Pasal 129 Herziene Indonesisch Reglement (HIR). Verzet biasanya digunakan dalam sistem peradilan perdata.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....