Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa Kasus Suap DPRD NTB

  • 03 Apr 2026 17:10 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram menolak seluruh keberatan terdakwa dalam perkara dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD NTB. Putusan sela ini membuka jalan bagi jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.

Sidang yang digelar Kamis 2 April 2026, dipimpin hakim ketua Dewi Santini. Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nasib Ikroman.

“Menyatakan keberatan dari kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara,” kata Dewi saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menilai jaksa telah memperbaiki kesalahan administratif dalam dakwaan, khususnya terkait umur dan tanggal lahir Hamdan Kasim. Perbaikan itu dinilai tidak membatalkan dakwaan yang diajukan.

Hakim juga menolak dalil kuasa hukum yang menyebut dakwaan kabur karena mencampuradukkan pokok pikiran dengan program direktif. Menurut majelis, uraian dakwaan telah disusun secara cermat, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Dakwaan telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP,” ujar Dewi.

Majelis menegaskan, sejumlah keberatan yang diajukan kuasa hukum sudah masuk dalam ranah pembuktian. Hal itu akan diuji lebih lanjut dalam pemeriksaan pokok perkara di persidangan berikutnya.

Adapun soal pihak penerima suap yang belum ditetapkan sebagai tersangka, hakim menyatakan tidak memengaruhi keabsahan dakwaan. Dasar penyusunan dakwaan tetap merujuk pada ketentuan KUHAP.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....