Tiga Terdakwa Sempat Temui Nursalim sebelum Suap Belasan Anggota DPRD NTB

  • 28 Feb 2026 14:23 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Jaksa penuntut umum mengungkap peran Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Nursalim, dalam rangkaian peristiwa sebelum praktik suap anggota DPRD NTB. Ia disebut lebih dahulu bertemu dengan para terdakwa sebelum pemberian uang berlangsung.

Pertemuan tersebut membahas rencana sosialisasi program Desa Berdaya kepada 39 anggota DPRD NTB yang baru menjabat. Nursalim menjelaskan program senilai Rp76 miliar itu akan direalisasikan oleh enam organisasi perangkat daerah (OPD) NTB.

Jaksa menyebut komunikasi tersebut menjadi titik awal pergerakan para terdakwa. Tindakan pemberian uang disebut terjadi setelah pertemuan tersebut berlangsung.

“Saksi Nursalim meminta terdakwa untuk mensosialisasikan Program Desa Berdaya kepada anggota DPRD NTB lainnya,” ujar Budi Tridadi Wibawa, perwakilan jaksa penuntut umum, Jumat 27 Februari 2026.

Perkara ini terungkap dalam sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman di Pengadilan Tipikor Mataram. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewi Santini.

Jaksa penuntut umum Budi Tridadi Wibawa menyebut para terdakwa memberikan uang kepada sesama anggota DPRD NTB. Jumlahnya beragam, mulai Rp180 juta hingga Rp200 juta ke belasan anggota DPRD NTB.

Tujuannya untuk memengaruhi sikap terhadap program Desa Berdaya. Program ini merupakan salah satu program andalan pasangan Lalu Muhamad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri.

"Mereka membahasakan kepada para saksi (penerima) bahwa program Desa berdaya dari Gubernur NTB ini tidak dapat diberikan dalam bentuk program, melainkan diganti dalam bentuk uang," ujar jaksa.

Program tersebut telah diatur dalam kebijakan daerah dan masuk dalam APBD 2025. Namun, jaksa menegaskan tindakan itu dilakukan tanpa persetujuan pihak eksekutif.

"Bahwa terdakwa melakukan perbuatan ini tanpa sepengetahuan dan izin Gubernur NTB, Ketua DPRD NTB, dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) NTB," ucap jaksa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....