Jelang Vonis Dana Siluman, Hakim Larang Intervensi

  • 30 Jul 2026 18:44 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram akan membacakan putusan perkara dugaan korupsi dana siluman DPRD Nusa Tenggara Barat pada 5 Agustus 2026 mendatang. Jelang putusan, Ketua Majelis Hakim Dewi Santini mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan upaya yang dapat memengaruhi independensi pengadilan.

Peringatan itu Dewi sampaikan usai sidang dengan agenda pembacaan duplik dari tim penasihat hukum para terdakwa, Rabu 29 Juli 2026. Menurut dia, seluruh rangkaian persidangan telah selesai sehingga perkara memasuki tahap pembacaan putusan.

“Jika ada yang mengatasnamakan majelis hakim terkait perkara, silakan melaporkan hal tersebut ke PTSP PN Mataram,” kata Dewi.

Dewi juga meminta tidak ada pihak yang berupaya menemui majelis hakim maupun panitera yang bertugas di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram. Ia menegaskan proses peradilan harus berjalan secara independen hingga putusan dibacakan.

Sidang pembacaan duplik dihadiri dua terdakwa, Hamdan Kasim dan M. Nashib Ikroman. Sementara terdakwa Indra Jaya Usman tidak hadir karena pembacaan duplik untuk dirinya telah dilakukan pada persidangan sebelumnya.

Tim penasihat hukum yang diwakili Hendro Purba dan Reza Ardiantori membacakan pokok-pokok duplik, kesimpulan, dan petitum. Dalam duplik tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim menolak seluruh replik yang diajukan jaksa penuntut umum.

“Dimohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh replik penuntut umum,” ujar Hendro Purba.

Dua jaksa penuntut umum turut hadir mengikuti persidangan. Setelah mendengarkan duplik dari pihak terdakwa, majelis hakim menyatakan seluruh tahapan persidangan telah selesai dan menetapkan pembacaan putusan pada 5 Agustus 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....