Jaksa Gugat Vonis Korupsi Chromebook Lombok Timur ke Pengadilan Tinggi

  • 01 Jun 2026 00:43 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Putusan terhadap enam terdakwa korupsi pengadaan laptop Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur belum berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan Negeri Lombok Timur membawa perkara yang merugikan negara Rp 9,2 miliar itu ke tingkat banding.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Ugik Ramantyo mengatakan jaksa mengajukan banding terhadap seluruh terdakwa yang telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram. Menurut dia, terdapat sejumlah bagian putusan yang tidak sejalan dengan sikap penuntut umum.

“Upaya hukumnya banding,” kata Ugik, Minggu 31 Mei 2026.

Salah satu keberatan jaksa berkaitan dengan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada para terdakwa. Jaksa juga menyoroti sejumlah pertimbangan hukum lain yang muncul dalam putusan majelis hakim.

“Banding terkait dengan uang pengganti (UP), ada juga yang terkait belum terpenuhinya dua pertiga. Kan ada enam terdakwa itu, semuanya kami ajukan banding,” ujarnya.

Ugik mengatakan seluruh tahapan pengajuan banding telah dilakukan. Kejaksaan kini menunggu pemeriksaan dan putusan dari Pengadilan Tinggi.

Perkara ini bermula dari pengadaan laptop Chromebook untuk ratusan sekolah dasar di Lombok Timur pada 2022. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 9,2 miliar.

Hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun enam bulan penjara kepada Lia Anggawari. Libert Hutahaean dihukum tujuh tahun penjara, sedangkan M. Jaosi alias Ojik divonis enam tahun enam bulan.

Amrulloh dan Salmukin masing-masing dijatuhi hukuman lima tahun enam bulan penjara. Adapun As'ad dihukum tiga tahun penjara.

Majelis hakim juga mengungkap adanya aliran dana miliaran rupiah kepada sejumlah terdakwa. Libert Hutahaean disebut menerima sekitar Rp 5,5 miliar, sedangkan Salmukin menerima sekitar Rp 2 miliar.

Hakim menilai para terdakwa merekayasa pengadaan melalui sistem e-katalog dengan menunjuk empat perusahaan sebagai penyedia laptop Chromebook. Namun perusahaan tersebut tidak memiliki barang sesuai paket pengadaan sehingga kebutuhan proyek dipenuhi dari pihak lain yang tidak terdaftar sebagai penyedia resmi pemerintah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....