KPK Pinjam Kantor BPKP Perwakilan NTB untuk Periksa 13 Saksi Kasus OTT LAZ

  • 28 Jul 2026 21:39 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB membenarkan adanya pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah saksi dalam kasus korupsi yang melibatkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Penyidik KPK meminjam salah satu ruangan di BPKP NTB pada Senin 27 Juli 2026.

“Jadi memang kemarin KPK menggunakan ruangan di sini. Gedung ini memiliki banyak ruang rapat kecil karena saat pemeriksaan saksi harus dipisah-pisah,” ujar Kepala Bagian Umum BPKP Perwakilan NTB Temmy Pratama, Selasa 28 Juli 2026.

Akan tetapi, Temmy menjelaskan pihaknya tidak tahu menahu mengenai materi pemeriksaan. Pun juga mengenai siapa saja yang menjalani pemeriksaan.

Yang jelas, lanjut Temmy, penyidik KPK meminjam sejumlah ruangan untuk melakukan pemeriksaan sepanjang hari Senin. “Jadi mereka hanya meminjam sarana dan prasarana,” jelasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan penyidik memeriksa 13 saksi sebagai runtutan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Lombok Barat beberapa waktu lalu. Pemeriksaan dilakukan dengan meminjam ruangan Kantor BPKP Perwakilan NTB.

Budi menjelaskan para saksi yang diperiksa di antaranya Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat Ahmad Fathoni, Kepala Badan Pendapatan Daerah Lombok Barat Lalu Agha Farabi.

“Serta tiga aparatur sipil negara Dinas PUPRPKP Lombok Barat berinisial YS, GER, dan SR,” ucap Budi di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin 27 Juli 2026.

KPK juga memeriksa notaris berinisial MJ dan BSR, penjual tanah berinisial IWN, NMP, dan NKM, TS selaku Direktur CV Dyas Karya Konstruksi (DKK), GOM selaku Direktur Utama RS Risa Sentra Medika, serta AD selaku Manajer Keuangan RS Risa Sentra Medika.

Pemeriksaan terhadap pejabat RS Risa dilakukan terkait dugaan aliran dana hasil korupsi LAZ ke dalam bentuk saham rumah sakit tersebut. Nilainya hingga Rp2,25 miliar.

Sebelumnya, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini (LAZ) sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih, Selasa 21 Juli 2026. Selain LAZ, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman, serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....