Empat Terdakwa Korupsi Alat Berat Lombok Tengah Jalani Sidang Perdana

  • 23 Jul 2026 06:18 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021, Rabu 22 Juli 2026. Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa berinisial MAA, SP, SR, dan A.

Jaksa mendalilkan para terdakwa secara bersama-sama melakukan penyimpangan dalam proyek pengadaan senilai Rp5,4 miliar. Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp712.842.542.

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan dugaan penyimpangan terjadi sejak tahap perencanaan, pelaksanaan pengadaan, hingga pembayaran pekerjaan. Di antaranya, proyek disebut dilaksanakan tanpa penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), penyedia tidak memenuhi persyaratan administrasi, serta tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan sebelum penandatanganan kontrak.

Jaksa juga mengungkap dugaan penerbitan dua kontrak baru dan satu adendum tanpa dasar hukum yang memadai. Selain itu, empat unit arm roll disebut tidak dapat diterbitkan STNK dan BPKB karena tidak memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

Tak hanya itu, surat dakwaan juga memuat dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST). Meski pekerjaan diduga belum seluruhnya selesai, pembayaran disebut tetap dilakukan hingga 100 persen.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, mengatakan seluruh dalil dalam surat dakwaan akan dibuktikan melalui proses persidangan. Jaksa telah menyiapkan sekitar 30 saksi beserta ratusan dokumen sebagai alat bukti.

“Seluruh uraian dalam dakwaan akan dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, ahli, surat, petunjuk, maupun alat bukti lainnya di persidangan,” kata Alfa Dera.

Alfa Dera juga mengungkapkan, salah seorang terdakwa telah mengembalikan sejumlah uang ke kas negara selama proses penanganan perkara. Pengembalian itu, kata dia, akan menjadi salah satu fakta yang dipertimbangkan jaksa saat menyusun tuntutan.

“Tindakan tersebut kami anggap sebagai bentuk itikad baik dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan hingga Rabu 29 Juli 2026. Sidang berikutnya akan digelar dengan agenda penyampaian eksepsi atau keberatan dari para terdakwa dan penasihat hukumnya terhadap surat dakwaan jaksa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....