Mantan Gubernur NTB Jalani Pemeriksaan di Kejati NTB Terkait Kasus LSMC 2023
- 23 Jul 2026 06:19 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram – Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. Zulkieflimansyah, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi NTB, Rabu 22 Juli 2026, untuk diperiksa dalam penyidikan dugaan korupsi dana sponsorship MXGP. Usai pemeriksaan, ia menanggapi soal pembayaran vendor MXGP 2024 yang hingga kini belum tuntas.
Zulkieflimansyah menegaskan tunggakan kepada para vendor tidak akan muncul apabila dana Rp24 miliar digunakan sesuai peruntukannya untuk penyelenggaraan MXGP.
“Kalau duitnya sesuai dengan yang direncanakan, ya enggak ada utang-utang,” kata pria yang kerap disapa Dr. Zul.
Berdasarkan data penyidik, nilai tagihan yang belum dibayarkan kepada vendor dan penyedia akomodasi mencapai Rp4,709 miliar. Sejumlah vendor yang tercatat memiliki piutang antara lain Sound Solution, Zaish Stage, Abenk Stage, BB Production, Jen, Pelita Harapan, Alfa Pro, Perisai Indah Abadi, Dian Mandiri, Tracker Indonesia, hingga RSUD NTB sebagai penyedia layanan medis.
Zul mengakui penyidik turut mendalami proses pengajuan anggaran penyelenggaraan MXGP. Menurutnya, hal itu karena dirinya yang mengusulkan penggunaan dana Rp24 miliar tersebut.
“Karena Rp24 miliar itu saya purpose untuk MXGP, jadi mereka menanyakan soal teknis,” ujarnya.
Mantan Gubernur NTB itu juga menjelaskan alasan ketidakhadirannya pada panggilan sebelumnya. Ia menyebut surat panggilan tidak diterimanya karena terjadi kesalahan pengiriman.
“Karena ada miskomunikasi, undangan dikirim ke alamat Semen Gresik,” ucapnya.
Dalam penyidikan perkara ini, Kejati NTB telah memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan MXGP. Di antaranya Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang (SEG), Diaz Rahmah Irhani, mantan Direktur Utama Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo, serta mantan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank NTB Syariah, Ika Ranti Hidayah.
Kasus ini turut menjadi perhatian setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah temuan terkait tata kelola Bank NTB Syariah dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2023 hingga Semester I 2025. Salah satu temuannya adalah penyaluran dana Rp11 miliar kepada seorang debitur yang disebut hanya didasarkan pada wawancara potensi tanpa didukung data dan kajian yang memadai.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....