Jaksa: Kasus Korupsi Dump Truck Lombok Tengah Rugikan Negara Rp700 Juta

  • 30 Jun 2026 08:31 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menyebut dugaan korupsi pengadaan dump truck dan arm roll pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah tahun anggaran 2021 menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp700 juta. Nilai kerugian tersebut berdasarkan penghitungan ahli yang melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

Kepala Kejari Lombok Tengah Putri Ayulandari mengatakan, hasil penghitungan kerugian negara telah diterima penyidik. Saat ini jaksa masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

"Berdasarkan hasil penghitungan ahli, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp700 juta," kata Putri, Senin 29 Juni 2026.

Dalam perkara ini, Kejari Lombok Tengah telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial MAA, SU, SA, dan A yang memiliki peran berbeda dalam proses pengadaan kendaraan operasional DLH tersebut.

MAA merupakan Kepala DLH Lombok Tengah periode Januari 2020 hingga September 2021. Ia saat itu juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Penyidik menduga MAA melakukan sejumlah penyimpangan, mulai dari perencanaan pengadaan tanpa penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang memadai, memecah kontrak menjadi dua bagian tanpa dasar hukum, hingga menandatangani berita acara serah terima ketika pekerjaan belum selesai sepenuhnya.

Sementara SU yang menjabat Kepala DLH Lombok Tengah periode November 2021 hingga Desember 2022 diduga menyetujui pembayaran kepada penyedia meski progres pekerjaan belum tuntas. Akibatnya, dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB arm roll hingga kini belum diterbitkan.

"SU seharusnya mengecek terlebih dahulu terhadap progres pekerjaan sebelum menyetujui pembayaran kepada penyedia," ujar Putri.

Tersangka SA yang saat itu menjabat Kepala Sub Bidang Perencanaan DLH Lombok Tengah juga diduga terlibat dalam proses perencanaan yang tidak dilengkapi dokumen pendukung. Ia juga disebut menyetujui pembayaran termin meski pekerjaan belum mencapai 100 persen.

Penyidik menemukan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam dokumen serah terima pekerjaan, termasuk dugaan pemalsuan sejumlah tanda tangan yang bukan menjadi kewenangan SA.

Adapun tersangka A merupakan direktur perusahaan pemenang tender sekaligus pihak penyedia kendaraan. Kejaksaan menduga perusahaan tersebut menggunakan dokumen yang tidak benar saat mengikuti proses lelang.

"Dokumen tersebut di antaranya beberapa surat dukungan yang diduga tidak sah," kata Putri.

Penyidik juga menemukan kendaraan yang menjadi objek pengadaan justru dibeli dari perusahaan yang sebelumnya kalah dalam proses tender. Meski pekerjaan belum selesai dan bukti kepemilikan kendaraan belum diserahkan kepada dinas, penyedia tetap menerima pembayaran penuh sesuai kontrak.

Keempat tersangka sebelumnya telah ditahan jaksa di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. Kejari Lombok Tengah kini fokus menyelesaikan pemberkasan dengan kembali memeriksa para tersangka dan sejumlah saksi.

"Kami ingin proses ini segera tuntas sehingga perkara bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. Tidak boleh ada lagi penanganan perkara yang berlarut-larut," ungkap Putri.

Untuk mempercepat penyelesaian perkara, Kejari Lombok Tengah memperkuat tim penyidik serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi NTB. Pelimpahan ke pengadilan akan dilakukan setelah seluruh alat bukti dan persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....