Siap-siap, Semua Kepala OPD di Lombok Barat Berpeluang Diperiksa KPK

  • 21 Jul 2026 18:17 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Pemeriksaan itu menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ).

“Pasti penyidik akan memeriksa semua kepala-kepala OPD. Tidak menutup hanya Dinas PUPR saja," kata Pelaksana Tugas Direktur Penindakan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 21 Juli 2026.

Achmad mengatakan penyidik belum mendalami keterlibatan OPD lain saat operasi tangkap tangan berlangsung. Penyidik memiliki batas waktu 1x24 jam untuk menentukan konstruksi perkara.

Achmad menjelaskan penyidik saat ini memfokuskan perkara pada dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Penyidik juga mendalami dugaan suap proyek di perusahaan daerah air minum (PDAM).

KPK menemukan LAZ diduga menggunakan kewenangannya untuk mengatur proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. LAZ disebut memerintahkan Kepala Dinas PUPR agar seluruh proyek dikomunikasikan dengan Direktur PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman (SUD).

“Bupati memanggil Kepala Dinas PUPR untuk memastikan atau memerintahkan kepada dinas bahwa semua proyek harus dikomunikasikan dengan SUD,” katanya.

Menurut Achmad, fakta yang ditemukan saat ini menunjukkan Kepala Dinas PUPR hanya menjalankan perintah bupati. Temuan itu menjadi dasar KPK menerapkan sangkaan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Achmad mengatakan penyidikan masih terus berkembang. KPK akan mendalami peran setiap kepala OPD dalam perkara tersebut.

“Kalau nanti di proses penyidikan ada OPD lain yang membantu mewujudkan peristiwa pidananya, tentunya itu sudah masuk unsur penyertaan,” ujarnya.

Ia menegaskan KPK tidak menutup kemungkinan menetapkan pihak lain sebagai tersangka. Keputusan itu bergantung pada alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya yaitu Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ); Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, Sudirman (SUD); Direktur PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani (ALG).

KPK menjerat LAZ dan SUD dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Keduanya juga dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor sebagai penerima suap dan gratifikasi.

Sementara itu, ALG dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) huruf a atau b KUHP baru sebagai pemberi suap. KPK menahan ketiga tersangka di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....