Jaksa Segera Panggil Eks Bupati dan Sekda Lombok Timur di Kasus Chromebook

  • 29 Jun 2026 20:05 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur segera memeriksa mantan Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy dan Sekretaris Daerah Lombok Timur M. Juaini Taofik. Pemeriksaan ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan Chromebook Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur tahun 2022.

Kepala Kejari Lombok Timur I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati mengatakan pemanggilan terhadap Sukiman Azmy dan Juaini Taofik sudah masuk dalam agenda penyidik. Namun, ia belum menjelaskan waktu pasti pemeriksaan.

“Sedang proses, sedang kami agendakan,” ujar Fitria di Kantor Kejati NTB, Kamis 25 Juni 2026.

Fitria menjelaskan, penyelidikan lanjutan telah dimulai berdasarkan perintah majelis hakim dalam putusan perkara korupsi Chromebook. Jaksa kini mengumpulkan data dan bahan keterangan untuk mendalami dugaan aliran dana tersebut.

“Sudah kami terbitkan sprinlid (surat perintah penyelidikan). Masih dalam proses, masih diagendakan,” ujar Fitria.

Pengembangan ini berawal dari temuan dalam persidangan perkara korupsi Chromebook yang mengungkap adanya dugaan aliran uang kepada dua pejabat tinggi Lombok Timur. Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim menilai keterangan terkait aliran dana tersebut perlu didalami lebih lanjut oleh jaksa.

Salah satu terdakwa, Salmukin, sebelumnya disebut memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan penyidik terkait dugaan aliran dana senilai Rp1,8 miliar. Rinciannya, Rp1,3 miliar disebut mengalir kepada Sukiman Azmy dan Rp500 juta kepada Juaini Taofik.

Namun, keterangan tersebut kemudian dicabut Salmukin saat persidangan berlangsung. Meski demikian, majelis hakim tetap memerintahkan jaksa melakukan pendalaman karena menilai informasi tersebut penting untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.

Perintah pemeriksaan terhadap Sukiman dan Juaini kembali ditegaskan dalam putusan Pengadilan Tinggi NTB pada 22 Juni 2026. Hakim banding menilai jaksa perlu menindaklanjuti pertimbangan Pengadilan Negeri Mataram terkait dugaan aliran dana tersebut.

Kasus korupsi Chromebook Dinas Dikbud Lombok Timur sebelumnya menyeret enam terdakwa. Mereka adalah mantan Sekretaris Dinas Dikbud Lotim As’ad, Pejabat Pembuat Komitmen Amrullah, Direktur CV Cerdas Mandiri Salmukin, Marketing PT Jepe Press Media Utama M. Jaozi alias Ojik, Direktur PT Temprina Media Grafika Liebert Hutahaean, serta Direktur PT Dinamika Indo Media Lia Anggawari.

Para terdakwa dinilai terbukti melakukan rekayasa pengadaan melalui e-katalog dengan menunjuk perusahaan tertentu sebagai penyedia Chromebook. Pengadaan sebanyak 4.230 unit perangkat untuk 282 sekolah dasar tersebut memiliki pagu anggaran sekitar Rp32,4 miliar.

Dalam perkara itu, pengadaan Chromebook disebut tidak berjalan sesuai prosedur karena barang diduga berasal dari perusahaan yang tidak terdaftar sebagai penyedia resmi. Kerugian negara dalam perkara tersebut berdasarkan audit akuntan publik mencapai sekitar Rp9,2 miliar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....