Polda NTB Limpahkan Tersangka Kasus Pungli Tunjangan Guru Bima ke Kejaksaan
- 28 Jun 2026 12:52 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pungutan liar terhadap guru penerima tunjangan khusus daerah terpencil di Kabupaten Bima ke Kejaksaan, Jumat, 26 Juni 2026.
Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi mengatakan, pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Tersangka yang diserahkan yakni Ico Rahmawati, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bima.
“Untuk dilaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Endriadi, Jumat 26 Juni 2026.
Kasus ini bermula dari dugaan pungutan terhadap guru penerima tunjangan khusus daerah terpencil yang berlangsung sejak 2019 hingga 2025. Penyidik menyebut nilai pungutan yang terkumpul mencapai Rp276,03 juta dengan nominal yang dipungut berkisar Rp250 ribu hingga Rp1 juta setiap triwulan.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi NTB Harun Alrasyid membenarkan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut. Ia menyebut tersangka diserahkan karena diduga melanggar ketentuan pidana korupsi terkait pemerasan.
“Pada Jumat tanggal 26 Juni 2026, jam 14.00 Wita telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap tersangka Ico Rahmawati yang disangka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor,” ujar Harun.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin menjelaskan, perbuatan tersangka masuk kategori tindak pidana korupsi pemerasan dan pungutan liar berdasarkan hasil pemeriksaan ahli pidana. Sebanyak 49 barang bukti turut diserahkan.
“Termasuk rekening yang diduga digunakan sebagai penampung uang pungutan,” ujar Muhaemin.
Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....