Aset Koruptor Bandara Lombok Berhasil Dipulihkan Kejari Lombok Tengah

  • 10 Jun 2026 20:56 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Tengah – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemulihan kerugian negara. Melalui proses lelang yang dilaksanakan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, Kejari Lombok Tengah berhasil menjual aset milik terpidana korupsi Ir. Nyoman Suwarjana senilai Rp2,66 miliar.

Keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Kejari Lombok Tengah dalam menjalankan fungsi asset recovery atau pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi agar dapat kembali menjadi hak negara.

Aset yang berhasil terjual berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto I/IX Nomor 12, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, dengan nilai penawaran mencapai Rp2.660.084.000.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Alfa Dera, mengatakan keberhasilan pelelangan tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penghukuman pelaku korupsi, tetapi juga mampu mengembalikan aset negara yang hilang akibat tindak pidana.

"Keberhasilan lelang ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan aset hasil tindak pidana dapat kembali menjadi hak negara. Penegakan hukum harus memberikan manfaat nyata melalui pemulihan kerugian negara," ujarnya Rabu, 10 Juni 2026.

Tidak hanya berhasil melelang aset senilai Rp2,66 miliar, Kejari Lombok Tengah juga mencatat capaian lain dengan berhasil mengamankan aset berupa lahan seluas sekitar 4.000 meter persegi yang berada di wilayah Jawa Barat.

Saat ini aset tersebut sedang dalam tahap penyelesaian administrasi dan legalitas sebelum diajukan untuk proses pelelangan. Kejaksaan optimistis hasil pelelangan nantinya akan semakin menambah nilai pemulihan kerugian negara.

"Tim kami sebelumnya juga berhasil mengamankan lahan sekitar 4.000 meter persegi di Jawa Barat. Setelah seluruh proses administrasi selesai, aset tersebut akan segera dilelang sehingga hasilnya dapat disetorkan ke kas negara," ujar Alfa.

Meski masih terdapat dua bidang tanah dan bangunan di Denpasar dengan nilai limit Rp3,59 miliar yang belum mendapatkan penawaran, Kejari Lombok Tengah memastikan akan melakukan evaluasi agar aset tersebut dapat segera dilelang pada kesempatan berikutnya.

Menurut Alfa, keberhasilan melelang aset miliaran rupiah serta mengamankan aset lain di luar daerah menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam mengejar pemulihan kerugian negara secara maksimal.

"Kami ingin memastikan setiap rupiah yang menjadi hak negara dapat kembali kepada negara. Ini merupakan bentuk nyata kerja Kejaksaan dalam menjaga keuangan negara dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," ujarnya.

Keberhasilan tersebut semakin memperkuat peran Kejaksaan Negeri Lombok Tengah sebagai institusi penegak hukum yang tidak hanya fokus pada penindakan kasus korupsi, tetapi juga aktif menyelamatkan dan memulihkan aset negara secara profesional, transparan, dan berkelanjutan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....