Jaksa Kantongi Nama Calon Tersangka TPPU dalam Kasus Korupsi Lahan Samota
- 04 Mar 2026 16:03 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Penanganan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi lahan Samota semakin berkembang. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) telah mengantongi calon tersangka dalam kasus ini.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTB Zulkifli Said membenarkan progres penanganan tersebut. Dalam waktu dekat akan muncul nama pihak yang harus bertanggungjawab.
“Tidak lama lagi, nanti kita umumkan. Sesegera mungkin,” ucap Zulkifli, Rabu 4 Maret 2026.
Jaksa telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan pasca pengungkapan kasus korupsi pembelian lahan Samota. Satu untuk menyidik kasus TPPU, satu lagi untuk menyidik dugaan gratifikasi.
Penanganan dua kasus bawaan ini terus bergulir di Kejati NTB. Hanya saja, ujar Zulkifli, jaksa memprioritaskan kasus TPPU.
"TPPU-nya yang lebih condong. Gratifikasi kita belum ini, tunggu dulu. TPPU dulu," ungkapnya.
Zulkifli menegaskan, penyidik tidak bekerja dengan tangan kosong. Penyidik telah mengantongi hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Selain itu, jaksa juga telah mengantongi sejumlah alat bukti hasil penggeledahan rumah mantan Kepala Kantor Pertanahan Sumbawa, Subhan. Ia merupakan satu dari tiga tersangka kasus korupsi lahan Samota.
Penyidik menggeledah rumah Subhan di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat pada Kamis 12 Februari 2026. Sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penjualan lahan Samota telah disita.
“Ada beberapa yang kami temukan. Barang itu sudah kami sita,” ujar Zulkifli.
Kasus TPPU dan gratifikasi terkuak setelah penyidik mendapatkan hasil analisis dari PPATK. Hasil audit dari lembaga tersebut menunjukkan aliran dana yang tidak wajar.
“TPPU itu membuka tabir keseluruhan hasil audit dari PPATK yang menyampaikan kepada penyidik kita di sini (Kejati NTB). Kalau ada aliran uang ke sini, ke sini,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, terdapat transaksi miliaran rupiah dari rekening Subhan selama menjabat menjadi Kepala Kantor Pertanahan. Dana itu diduga mengalir ke sejumlah notaris untuk memuluskan proses pengurusan sertifikat tanah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....