Kejari Mataram Kembalikan Lahan LCC ke Pemkab Lombok Barat

  • 21 Mei 2026 13:06 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengembalikan lahan Lombok City Center (LCC) seluas 8,4 hektar di Kecamatan Narmada ke Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Pengembalian aset itu terkait kasus korupsi kerjasama operasional antara PT Patut Patuh Patju (Tripat) dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera (PT Bliss) tahun 2016.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana, menyatakan pengembalian aset milik PT Tripat tersebut dilakukan setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Putusan itu merujuk pada perkara korupsi dengan terpidana Lalu Azril Sopandi.

“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Pasek dalam keterangannya, Rabu 21 Mei 2026.

Dalam eksekusi itu, jaksa mengembalikan sejumlah aset berupa sertifikat hak guna bangunan dan bidang tanah yang berada di Desa Gerimak Indah, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Aset tersebut terdiri atas dua bidang tanah dengan luas masing-masing 36.079 meter persegi dan 47.921 meter persegi.

Pengembalian barang bukti dilakukan oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Mataram, I Made Juri Imanu. Ia berperan selaku jaksa eksekutor.

Sebanyak dua sertifikat lahan tersebut diserahkan langsung kepada Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram. Pengembalian juga turut disaksikan jajaran Pemerintah Kabupaten Lombok Barat serta Direktur PT Tripat.

Pasek berharap aset yang telah dikembalikan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah daerah melalui PT Tripat sebagai badan usaha milik daerah. “Sehingga diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah,” kata Pasek.

Sebelumnya, aset milik Pemkab Lombok Barat tersebut diduga menjadi objek korupsi dalam KSO antara PT Tripat dan PT Bliss. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menduga ada permufakatan jahat selama proses KSO tersebut.

Terdapat tiga pihak yang menjadi pesakitan dalam perkara ini. Masing-masing terpidana yaitu mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony, mantan Dirut PT Tripat Lalu Azril Sopandi, serta mantan Direktur PT Bliss Isabel Tanihaha.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....