Kejari Bima Percepat Penyidikan Kasus Kredit Fiktif Bank Mandiri
- 16 Mei 2026 14:22 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Kejaksaan Negeri Bima mempercepat penanganan kasus dugaan kredit fiktif di salah satu bank milik negara di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. Penyidik kini menuntaskan pemberkasan perkara setelah menerima hasil audit kerugian keuangan negara.
Kepala Seksi Pidana Khusus Hamka J mengatakan laporan hasil audit telah dikantongi penyidik. Kejari menargetkan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum dapat dilakukan dalam waktu dekat.
“Penyelesaian kasus kredit fiktif pada salah satu bank kami upayakan selesai secepatnya,” kata Hamka saat ditemui di ruang kerjanya, baru-baru ini.
Menurut dia, penyidik menargetkan tahap dua rampung bulan ini. Setelah itu, perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.
"(Target) Bulan depan sudah kami limpahkan ke persidangan," lanjut Hamka.
Kasus ini menjerat mantan pegawai salah satu bank BUMN di Kota Bima berinisial Fifi K. Penyidik menduga tersangka memanipulasi nilai pengajuan kredit puluhan nasabah hingga menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Modus yang digunakan ialah menaikkan nominal pinjaman nasabah dalam sistem perbankan. Dari hasil penyidikan, terdapat nasabah yang mengajukan kredit Rp100 juta, namun dicatat menjadi Rp350 juta.
Penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan pada produk deposito. Tersangka diduga menggunakan pola serupa untuk mengelabui nasabah deposito dengan nilai kerugian yang disebut mencapai miliaran rupiah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....