Sidang Kasus Samota, Eks Bupati Sumbawa Sebut Gubernur Datang Lobi MXGP
- 13 Mei 2026 23:21 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Nama mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah muncul dalam sidang dugaan korupsi lahan Samota di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu 13 Mei 2026. Mantan Bupati Sumbawa Mahmud Abdullah mengungkap awal mula lahan dari lobi eks gubernur terkait niat pelaksanaan MXGP.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lalu Moh Sandi Iramaya dengan jaksa penuntut umum Hasan Basri. Mahmud dihadirkan sebagai saksi untuk menjelaskan proses pengadaan lahan hingga pembelian tanah milik Ali Bin Dachlan alias Ali BD.
“Awalnya pak gubernur Zul datang rapat bersama dengan KONI pusat, beliau menyampaikan bahwa akan dilaksanakan MXGP di Kabupaten Sumbawa,” kata Mahmud di persidangan.
Setelah pertemuan itu, Mahmud mengiyakan permintaan pengadaan lahan untuk pelaksanaan MXGP. Namun, ia mengaku menyerahkan persoalan teknis kepada Sekretaris Daerah Sumbawa saat itu.
“Saya waktu itu menyerahkan ke sekda untuk menindaklanjuti. Waktu itu sekda semuanya, lokasinya dulu (tanah), sekda yang memproses selanjutnya untuk pengadaan lahan,” ujarnya.
Mahmud mengatakan pemerintah daerah sebenarnya telah menyiapkan empat bidang lahan milik pemda untuk lokasi MXGP. Mengingat, kata dia, MXGP hanya membutuhkan lahan sekitar satu hektar.
Akan tetapi, lahan tersebut disebut tidak disetujui. “Ada lahan Pemda namun tidak disetujui oleh KONI. Disetujui hanya lahan Pak Ali BD,” katanya.
Karena lahan itu belum dibebaskan, Mahmud mengaku sempat mendatangi langsung Ali BD untuk meminta izin penggunaan lahan demi pelaksanaan MXGP. Menurut dia, izin penggunaan tanah tidak langsung diberikan.
“Setelah beberapa waktu baru diberi izin. Pinjam awalnya,” ucapnya.
Jaksa kemudian menanyakan proses pembelian lahan yang dilakukan setelah ajang MXGP pertama selesai digelar pada 2023. Dalam sidang terungkap, pembelian tanah dilakukan menggunakan pinjaman dari Bank NTB Syariah.
Mahmud mengatakan, pemerintah daerah tidak memiliki anggaran pengadaan lahan. Meski demikian, Mahmud berdalih keputusan itu diambil karena MXGP dinilai meningkatkan ekonomi daerah yang saat itu belum pulih betul dari pandemi COVID-19.
“Kita mendapatkan keuntungan, karena waktu itu COVID. Terutama bagi UMKM,” katanya.
Jaksa juga mendalami keberadaan tim studi kelayakan dan tim pengadaan tanah dalam proyek tersebut. Namun Mahmud mengaku tidak mengetahui secara rinci siapa saja anggota tim maupun hasil kajian yang dilakukan.
“Siapa isinya tim studi kelayakan itu?” tanya jaksa.
“Tidak ingat,” jawab Mahmud.
“Tugasnya tim ini kan untuk mengkaji terkait pengadaan itu, ada laporan hasilnya?” lanjut jaksa.
“Tidak ada,” jawabnya lagi.
Saat didalami lebih lanjut mengenai hasil kajian kelayakan pembelian lahan, Mahmud kembali mengaku tidak mengetahui apakah tim pernah menyatakan pengadaan itu layak atau tidak layak dilakukan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....