Hakim Vonis Pengusaha 1,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan Gili Trawangan
- 11 Mei 2026 18:49 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ida Adnawati dalam kasus korupsi pengelolaan lahan milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat di kawasan Gili Trawangan, Lombok Utara. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin 11 Mei 2026.
Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair jaksa penuntut umum. “Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ucapnya saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta kepada terdakwa. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Majelis hakim juga membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp300 juta. Uang tersebut wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. “Jika harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” sambung hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Ida terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa menuntut Ida dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar.
Perkara ini bermula dari dugaan penguasaan dan penyewaan lahan seluas 2.802 meter persegi di kawasan Gili Trawangan. Lahan itu diduga tetap dikelola terdakwa setelah kontrak kerja sama Pemerintah Provinsi NTB dengan PT Gili Trawangan Indah diputus pada 2021.
Dalam persidangan, jaksa menyebut terdakwa menyewakan lahan tersebut kepada pihak ketiga tanpa dasar hukum yang sah. Hasil penyewaan disebut tidak disetorkan ke kas daerah, melainkan dinikmati secara pribadi oleh terdakwa.
Kasus ini menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi pengelolaan lahan seluas 65 hektare milik Pemerintah Provinsi NTB di kawasan wisata Gili Trawangan. Penyidik sebelumnya menilai penguasaan lahan pasca pemutusan kontrak PT GTI menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....